Polisi Tangkap Pengedaran Sabu di Pasuruan, Ungkap Jaringan Narkoba Tersembunyi

oleh -4079 Dilihat
oleh

Pasuruan – BintangPatra.com – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali dibongkar Polisi. Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang pria berinisial MSA (51), warga Dusun Krajan, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di lingkungannya.

Ironisnya, MSA dikenal sebagai seorang petani yang menyambi menjadi bandar demi meraup keuntungan pribadi.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu 02 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Kalitengah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan.

Baca Juga :  Pimpin Patroli Gabungan Jelang Libur Panjang Maulid Nabi, Ini Pesan Kapolres Pasuruan

Dari lokasi, polisi mengamankan sembilan poket sabu siap edar dengan total berat bersih sekitar 2,754 gram, sebuah dompet kecil warna hitam, dan satu skrup modifikasi dari sedotan yang digunakan sebagai alat bantu isap.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yoyok Hardiyanto mengungkapkan, bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RM, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“MSA mengaku mendapat keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per gram. Selain uang, dia juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Ini adalah pola klasik, ketergantungan dan dorongan ekonomi. Tapi kami tegaskan, itu bukan alasan untuk melanggar hukum,” papar Iptu Yoyok.

Baca Juga :  Warga Ngembal Laporkan Dugaan Penipuan Kerja Sama Kredit Emas ke Polres Pasuruan

Saat ini, tim Satresnarkoba tengah memburu RM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan sabu di wilayah tersebut. Iptu Yoyok juga mengingatkan keras kepada masyarakat, bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan.

“Kami tidak akan beri ampun. Siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, baik pengguna maupun pengedar, akan kami kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas. Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini soal menyelamatkan masa depan masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.

Baca Juga :  Marak Berita Viral Gengster, Kasi Humas Polres Pasuruan Berikan Pembinaan di Sekolah

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *