Pemkab Pasuruan dan Kejari Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal, Pengecer Diminta Tak Asal Terima Barang

oleh -5 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran produk hasil tembakau tanpa pita cukai maupun yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan dilakukan melalui sinergi lintas instansi, termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan menyasar langsung toko dan titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut mengemuka dalam talk show bertajuk “Peran Aktif Pemerintah Daerah dan Kejari dalam Pengawasan dan Penindakan Peredaran Rokok Ilegal” di Radio Suara Pasuruan, Kamis (27/8/2026).

Talk show tersebut menghadirkan Ir. Diana Lukita Rahayu, M.M., Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pasuruan, dan Nanda Bagus Pramukti, S.H., Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dengan dipandu Host Anggun.

Diana mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung upaya pengawasan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan aparat penegak hukum.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat,” demikian substansi yang disampaikan Diana dalam talk show tersebut.

Baca Juga :  Jembatan Ambruk Saat Banjir, Aktivis Soroti Lemahnya Penanganan Pemkab Probolinggo

Ia menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, peredaran rokok ilegal dapat bergerak dari distributor hingga ke tingkat pengecer.

Karena itu, Pemkab Pasuruan terus mendorong koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efektif.

Selain penindakan, Diana juga menilai edukasi menjadi bagian penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Pemilik toko maupun masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan rokok ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.

Sementara itu, Nanda Bagus Pramukti menjelaskan, Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah, khususnya Satpol PP.

Menurutnya, petugas dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi dan monitoring terhadap toko yang diduga menjual rokok ilegal.

“Biasanya kerja sama dengan pemerintah daerah, lebih spesifik dengan teman-teman Satpol PP. Kami turun ke lapangan melakukan sidak ke toko dan sebagainya untuk melakukan pengawasan dan monitoring apakah ada rokok ilegal yang dijual masyarakat,” kata Nanda.

Pengawasan tersebut, kata dia, tidak semata-mata bertujuan menemukan pelanggaran. Kegiatan di lapangan juga menjadi bagian dari deteksi dini sekaligus memberikan pemahaman kepada pemilik toko mengenai ketentuan hukum di bidang cukai.

Baca Juga :  Ipuk - Mujiono Sebagai Pemenang Hasil Rekapitulasi Suara oleh KPU Banyuwangi

Namun, ketika pelanggaran telah masuk dalam proses hukum, Kejaksaan memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya.

“Kalau dalam tupoksi tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum terkait rokok ilegal, yang jelas kami melakukan penuntutan apabila terdapat perkara rokok ilegal atau perkara cukai,” ujar Nanda.

Nanda menjelaskan, cukai pada produk hasil tembakau memiliki keterkaitan dengan penerimaan negara. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya persoalan penertiban perdagangan, tetapi juga bagian dari upaya melindungi penerimaan negara.

Setelah perkara diputus pengadilan, Kejari menjalankan amar putusan tersebut. Termasuk apabila hakim memerintahkan barang bukti berupa rokok ilegal untuk dimusnahkan.

“Apabila dalam putusan terdapat amar yang mengatakan bahwa barang bukti rokok harus dimusnahkan, berarti kami selaku eksekutor putusan tersebut yang melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti rokok ilegal,” jelasnya.

Nanda menyebut Kejari Kabupaten Pasuruan telah beberapa kali melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal.

“Kurang lebih terhadap rokok ilegal itu dua sampai tiga kali pemusnahan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nanda juga menyoroti posisi pemilik toko atau pengecer yang menjual rokok ilegal.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Berantas Rokok Ilegal di Pasuruan

Menurutnya, pengecer belum tentu menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran. Tidak menutup kemungkinan mereka memperoleh rokok tersebut dari pemasok dalam jumlah besar.

“Toko-toko ini menurut kami bukan pelaku utama dalam hal peredaran rokok ilegal. Bisa dikatakan korban karena toko ini hanya menerima dari pemasok,” ujarnya.

Meski demikian, kondisi tersebut bukan berarti pemilik toko otomatis terbebas dari persoalan hukum.

Kejari tetap mengingatkan para pemilik toko agar berhati-hati ketika menerima barang dari pemasok. Pengetahuan mengenai legalitas produk menjadi penting sebelum rokok tersebut diperjualbelikan kepada konsumen.

Nanda menegaskan, apabila pemilik toko mengetahui rokok yang dijual tidak dilengkapi pita cukai, kondisi tersebut tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Walaupun bisa dikatakan sebagai salah satu korban, kami juga tidak bisa memaklumi hal tersebut karena toko-toko ini juga mengetahui kalau rokok itu tidak ada cukainya,” tegasnya.

Pemkab Pasuruan dan Kejari pun mendorong pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan sekaligus mencegah potensi kerugian terhadap penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *