Kades Ranugedang Tiris Ditangkap Polisi Bersama Lima Orang, Diduga Terkait Kasus Narkoba

oleh -4 Dilihat
oleh

Probolinggo, BintangPatra.com – Warga Desa Ranugedang, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dikejutkan dengan kabar penangkapan kepala desa mereka oleh aparat kepolisian.

Kepala Desa Ranugedang disebut diamankan bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Unit Narkoba dan Tim Buser Polres Probolinggo, Kamis malam (13/8/2026), sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah milik warga berinisial KML di Dusun Wates, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris.

Baca Juga :  Berkat CCTV Polisi Berhasil Ungkap Aksi Pencurian Pompa Air 6 Tempat Ibadah di Kota Pasuruan

Menurut informasi yang dihimpun, keenam orang tersebut tengah berkumpul di rumah tersebut ketika petugas datang melakukan penggerebekan.

“Mereka langsung diringkus. Katanya sedang pakai barang. Barang buktinya juga diamankan di tempat,” ujar seorang warga Desa Ranugedang kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Dari enam orang yang diamankan, salah satunya disebut merupakan Kepala Desa Ranugedang. Sementara identitas lima orang lainnya hingga kini belum disampaikan secara resmi oleh kepolisian.

Baca Juga :  Perempuan di Pasuruan Aniaya Warga demi Kalung Emas, Polisi Tetapkan Tersangka

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut, termasuk mengenai barang bukti maupun status hukum keenam orang yang diamankan.

Upaya konfirmasi kepada Unit Narkoba Polres Probolinggo juga belum mendapat respons. Sementara itu, Camat Tiris Bambang Julius Wijanarko belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi. Nomor telepon yang dihubungi juga dalam kondisi tidak aktif.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Asal Probolinggo Digelar di Batu dan Pasuruan

Kabar penangkapan tersebut kini menjadi perhatian warga Tiris. Masyarakat menunggu kepastian dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap, barang bukti yang diamankan, serta pasal yang nantinya dikenakan jika para terduga dinyatakan terlibat tindak pidana narkotika.

Polisi diharapkan segera memberikan keterangan resmi agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *