Pasuruan, BintangPatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dan menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap puluhan warga.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, BTW sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), serta BC yang menjabat Bendahara Pokmas TKD.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka. Mereka resmi ditahan pada Selasa (14/7/2026) guna kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan, perkara tersebut bermula saat Desa Wonosari menerima program PTSL pada Februari 2022. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memungut biaya dari warga dengan alasan bidang tanah yang diajukan merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
“Modusnya melakukan pungutan kepada warga yang diklaim tanahnya merupakan TKD sebanyak 72 bidang,” ujar Rustandi.
Menurutnya, besaran pungutan yang diminta kepada warga bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang. Dari praktik tersebut, penyidik mencatat total uang yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Padahal, kata Rustandi, sertifikat tanah diterbitkan melalui program PTSL yang merupakan program pemerintah, sehingga warga seharusnya tidak dibebani biaya sebagaimana yang dilakukan para tersangka.
“Padahal sertifikat dikeluarkan oleh BPN dalam program PTSL, tetapi warga masih diminta membayar hingga terkumpul Rp1,1 miliar,” tegasnya.
Selain menetapkan dan menahan ketiga tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp162.540.000 yang merupakan sisa dari dana hasil pungutan, serta enam sertifikat tanah yang belum diambil pemiliknya.
Saat ini ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang disangkakan penyidik.
Kejari Pasuruan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab maupun aliran dana hasil dugaan pungutan liar tersebut.









