Pasuruan, BintangPatra.com – Polres Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara (nonjob) anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan kasus seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai diamankan. Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan internal berjalan objektif dan bebas dari intervensi.
Keputusan tersebut diambil menyusul mencuatnya dugaan penganiayaan yang menjadi sorotan publik. Kasus itu kini tengah ditangani tim internal Polres Pasuruan untuk mengungkap fakta di balik kematian terduga pelaku.
Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, SH, mengatakan penarikan personel Reskrim Polsek Beji ke Mapolres Pasuruan merupakan instruksi langsung Kapolres Pasuruan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi penanganan perkara.
“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Joko, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, status nonjob bukan berarti personel yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Langkah itu murni merupakan bagian dari mekanisme internal agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara independen dan menyeluruh.
Ia menjelaskan, Kapolres Pasuruan telah membentuk tim khusus untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa seluruh anggota yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
“Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” katanya.
Joko menegaskan, Polres Pasuruan tidak akan memberikan toleransi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun unsur pidana. Seluruh hasil pemeriksaan, kata dia, akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.









