Pasuruan, BintangPatra.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna penyampaian pengantar lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026.
Lima Raperda tersebut berkaitan dengan kerja sama daerah, pemerintahan desa, pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, serta pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Rapat paripurna berlangsung pada Senin (28/9/2026) dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, jajaran perangkat daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah undangan.
Kelima Raperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026.
Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mengatakan pembentukan peraturan daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
“Peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” kata Shobih dalam rapat paripurna.
1. Aturan Pemerintahan Desa
Salah satu Raperda yang dibahas adalah perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa dengan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam rancangan tersebut, masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disesuaikan menjadi delapan tahun dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan.
Raperda juga mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial aparatur desa.
Selain itu, ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa akan disempurnakan agar selaras dengan aturan teknis yang berlaku.
Pemkab Pasuruan berharap perubahan tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
2. Damkar Diusulkan Jadi Dinas Mandiri
Raperda kedua berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Melalui Raperda ini, Pemkab Pasuruan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat.
Salah satu poin yang diusulkan adalah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas mandiri.
Pembentukan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan pelayanan dalam menghadapi kondisi darurat.
Selain itu, Pemkab Pasuruan mengusulkan penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tipe A.
3. Penyertaan Modal hingga 2036
Raperda tentang Penyertaan Modal disusun untuk memberikan dasar hukum dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Raperda tersebut juga mengatur investasi daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha lainnya yang menerima penyertaan modal.
Penyertaan modal direncanakan hingga tahun anggaran 2036 dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Pemkab Pasuruan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi daerah, termasuk melalui penerimaan dividen.
Pemerintah daerah juga menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan efisiensi dalam pelaksanaannya.
4. Perda Pasuruan Migas Diusulkan Dicabut
Raperda kelima berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Pemkab Pasuruan menyebut pencabutan dilakukan berdasarkan hasil kajian akademik. Perda tersebut dinilai tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi mengenai BUMD.
Pemerintah daerah juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam penjelasannya, Pemkab Pasuruan menyebut PT Pasuruan Migas sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 secara faktual tidak pernah terbentuk melalui mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan.
Atas dasar itu, pencabutan Perda dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata regulasi terkait BUMD.
“Melalui Raperda pencabutan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh pembentukan dan pengelolaan BUMD memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Shobih.
Shobih mengatakan pembahasan kelima Raperda membutuhkan proses yang komprehensif bersama DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pemerintah daerah berharap anggota DPRD memberikan masukan dan pemikiran konstruktif selama proses pembahasan.
“Kami berharap pembahasan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” kata Shobih.
Kelima Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan desa, serta menata kelembagaan dan pengelolaan BUMD.









