Pasuruan, BintangPatra.com – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mendekatkan diri kepada masyarakat. Melalui program PVL On The Spot, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menggelar talkshow interaktif di kawasan Perkantoran Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang disiarkan langsung oleh Radio Suara Pasuruan itu menghadirkan tiga narasumber dari Ombudsman Jatim, yakni Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Achmad Khoiruddin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Achmad Azmi Musyadad, serta Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Moch. Dianto.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Azmi Musyadad menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan fungsi Ombudsman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Azmi, Ombudsman berfokus mengawasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik yang tidak masuk ranah pidana maupun perdata. Sementara itu, KPK menangani tindak pidana korupsi yang memiliki unsur niat jahat atau mens rea.
“Ombudsman itu lebih banyak berbicara soal maladministrasi dalam pelayanan. Sedangkan KPK melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Keduanya berbeda, tetapi saling melengkapi dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Azmi menjelaskan, maladministrasi tidak hanya terjadi di kantor-kantor pemerintahan, tetapi juga bisa ditemukan dalam pelayanan kesehatan maupun layanan publik lainnya.
Ia mencontohkan, pasien yang semestinya mendapatkan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) namun justru ditolak, atau tenaga medis yang memberikan pelayanan tidak patut, dapat menjadi objek pengaduan ke Ombudsman.
Tak hanya itu, sikap aparatur yang dinilai tidak profesional, seperti bersikap kasar, marah-marah, atau memberikan pelayanan yang tidak layak di kantor pertanahan, kepolisian, maupun instansi pemerintah lainnya juga dapat dilaporkan.
Sementara itu, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Jatim Achmad Khoiruddin mengajak masyarakat agar tidak lagi takut menyampaikan keluhan apabila menerima pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, semangat reformasi telah menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus mendapatkan pelayanan terbaik dari penyelenggara layanan publik.
“Laporan pengaduan adalah sesuatu yang baik. Tidak ada lagi rasa takut untuk menyampaikan keluhan. Jika ada tindakan yang tidak sesuai, sampaikan kepada penyelenggara layanan. Jika tidak direspons, laporkan kepada kami,” tegas Khoiruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk harus memenuhi syarat formil dan syarat materil. Syarat formil meliputi identitas pelapor, identitas pihak yang dilaporkan, serta bukti bahwa pelapor telah lebih dulu menyampaikan keberatan kepada instansi terkait.
Selanjutnya, laporan akan dinilai berdasarkan syarat materil untuk memastikan perkara tersebut masuk dalam kewenangan Ombudsman sebelum diputuskan tindak lanjutnya melalui rapat pleno.
Program PVL On The Spot mendapat sambutan positif dari masyarakat Pasuruan. Melalui kolaborasi dengan Radio Suara Pasuruan, Ombudsman Jatim berharap semakin banyak masyarakat memahami hak-haknya sebagai penerima layanan publik sekaligus berani melaporkan dugaan maladministrasi demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik di Jawa Timur.









