DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Ini 4 Poin Utamanya

oleh -3 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian nota pengantar dalam Rapat Paripurna I, Rabu (28/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo beserta jajaran terkait.

Sebelum memulai agenda rapat, Samsul mengajak peserta sidang menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 sebagai momentum memperkuat persatuan dan meningkatkan peran generasi muda dalam pembangunan daerah.

Baca Juga :  Maulid Nabi 1447 H, Rutan Bangil Ajak Warga Binaan Teladani Akhlak Rasulullah

“Mari kita jadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai inspirasi untuk memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Pasuruan,” kata Samsul.

Dia menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut agenda Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pasuruan pada 26 Oktober 2026.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan perkembangan regulasi pemerintah pusat.

Menurut Rusdi, penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga :  Optimalkan Pengamanan Tembok Keliling Lapas, Petugas Pos Atas Dibekali Teropong

“Evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat, sekaligus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” ujar Rusdi.

Rusdi memaparkan, terdapat empat pokok penyesuaian yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut.

Pertama, penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kedua, penguatan penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Baca Juga :  Domba Harapan: Kemandirian Warga Binaan Lapas Tulungagung Lewat Dorper & Texel

Ketiga, pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Keempat, penyempurnaan objek serta pelayanan retribusi daerah.

Rusdi berharap DPRD memberikan masukan selama proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga pembahasannya dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *