DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan SOTK, Dinas Damkar Resmi Dipisah dari Satpol PP

oleh -0 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (28/10/2026).

Salah satu poin penting dalam perubahan SOTK ini yakni pemisahan urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Nantinya, urusan tersebut ditangani Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C yang berdiri sendiri.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran dan operasi penyelamatan, sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pasuruan.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Ghoni Atqon mengatakan, perubahan struktur organisasi perangkat daerah telah melalui kajian dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik serta beban kerja masing-masing instansi.

Menurutnya, pemisahan urusan pemadam kebakaran dari Satpol PP menjadi kebutuhan mendesak agar penanganan kondisi darurat dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga :  Energi Baru, Rutan Bangil Sambut 12 CPNS Baru dalam Apel Pagi Pegawai

“Pembagian wewenang yang tegas dan spesifik akan membuat respons penanganan kebakaran maupun tindakan penyelamatan warga berlangsung jauh lebih maksimal,” ujar Adib.

Dia menjelaskan, Kabupaten Pasuruan memiliki wilayah cukup luas yang mencakup 24 kecamatan. Kondisi tersebut membutuhkan pelayanan kebakaran dan penyelamatan yang cepat, tepat, serta terkoordinasi.

Dengan dibentuknya dinas tersendiri, penanganan kebakaran diharapkan semakin fokus. Sementara Satpol PP akan berkonsentrasi pada penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Meski demikian, penataan organisasi perangkat daerah tersebut tetap mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Tak hanya memisahkan Dinas Pemadam Kebakaran dari Satpol PP, perubahan SOTK juga mencakup penyesuaian klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan menjadi Tipe A.

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.

Baca Juga :  Tanah Kas Desa Dipakai Arena Off-Road, Legalitas Pemanfaatan TKD Sukoreno Dipertanyakan

Adib menambahkan, seluruh materi Raperda telah melalui pembahasan intensif antara Pansus III DPRD Kabupaten Pasuruan dan tim asistensi pemerintah daerah.

“Proses kajian ini diselesaikan sebagai bagian dari komitmen menyelaraskan susunan dinas dengan tuntutan penyelenggaraan roda pemerintahan saat ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menegaskan, perubahan SOTK merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pembenahan kelembagaan diperlukan agar setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif.

“Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Samsul.

Dia berharap perubahan tersebut mampu memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Terlebih, pemisahan urusan pemadam kebakaran menjadi dinas tersendiri dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai kondisi kedaruratan.

Baca Juga :  Sidak Monitoring Kapolresta Banyuwangi Beserta Forkopimda, KPU dan Bawaslu ; Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Kondusif

Di sisi lain, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyambut positif persetujuan Raperda perubahan SOTK oleh DPRD Kabupaten Pasuruan.

Rusdi berharap perubahan struktur organisasi perangkat daerah tersebut dapat menjadi momentum peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

Selain itu, dia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap bisa melangkah seiring dan sejalan dengan arah dan tujuan yang sama untuk meningkatkan kinerja lebih baik, mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kemajuan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Rusdi.

Melalui perubahan SOTK ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD berharap setiap perangkat daerah dapat bekerja lebih fokus sesuai tugas dan kewenangannya.

Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C juga diharapkan mampu meningkatkan kecepatan penanganan kebakaran serta operasi penyelamatan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *