Pasuruan, BintangPatra.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) melontarkan kritik terhadap kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pasuruan. Kritik tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dan Satgas BGN, Senin (22/6/2026).
AJPB menilai pelaksanaan program MBG masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari minimnya transparansi informasi hingga munculnya kasus dugaan keracunan yang menimpa puluhan pelajar di wilayah Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Ketua AJPB, Henry Sulfianto, mempertanyakan efektivitas kinerja BGN Pasuruan. Menurutnya, meskipun Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah memberikan dukungan berupa fasilitas kantor dan kendaraan operasional, masyarakat masih kesulitan memperoleh informasi terkait pelaksanaan program tersebut.
Henry menyoroti belum terbukanya informasi mengenai jumlah SPPG yang mendapat sanksi, pihak yang melakukan pelanggaran, serta langkah penindakan yang telah dilakukan. Kondisi itu dinilai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi program MBG.
AJPB juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Koordinator BGN Kabupaten Pasuruan. Permintaan itu muncul karena sejumlah persoalan yang mencuat dinilai belum mendapatkan penjelasan yang memadai kepada publik.
Komisioner AJPB, Masroni, menyoroti kasus dugaan keracunan susu yang menyebabkan sejumlah siswa SMP di Martopuro mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG. Ia meminta Satgas BGN mengusut secara menyeluruh asal-usul produk, proses distribusi, hingga mekanisme pengawasannya.
Selain kasus keracunan, AJPB juga menyinggung persoalan sanitasi di salah satu SPPG di Kecamatan Bangil yang sebelumnya disebut memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar. Temuan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap operasional dapur MBG.
Menanggapi kritik tersebut, perwakilan BGN Kabupaten Pasuruan, Nurkholis, membantah adanya pengurangan jumlah siswa penerima manfaat. Ia menjelaskan bahwa jumlah penerima hanya disesuaikan dengan data kehadiran siswa yang diberikan pihak sekolah dan bukan bentuk pengurangan kuota.
Nurkholis juga memastikan seluruh SPPG diwajibkan memiliki IPAL dan sertifikat laik operasi. Sebagian besar SPPG telah mengantongi sertifikasi, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan. Terkait kasus keracunan, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib dan Kasiman, mendukung tuntutan evaluasi menyeluruh. Mereka menegaskan program MBG tidak hanya harus tepat sasaran, tetapi juga menjamin keamanan pangan, pengawasan yang ketat, dan transparansi penuh.
“Kalau ada kelalaian, harus dipanggil dan diperiksa. Program ini menyangkut kesehatan anak-anak,” tegas Najib.









