6,1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasuruan

oleh -8 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Sebanyak 6.153.566 batang rokok ilegal dimusnahkan di Kabupaten Pasuruan. Selain rokok, ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal turut dimusnahkan.

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Kamis (24/9/2026).

BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama periode September 2025 hingga Mei 2026.

Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 6.153.566 batang dengan berat sekitar 8,7 ton. Sementara MMEA ilegal yang dimusnahkan sebanyak 3.007,2 liter atau sekitar 3 ton.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-1097, Bupati Pasuruan Minta Pelayanan Publik Makin Cepat

Jika digabungkan, total barang yang dimusnahkan mencapai 11,7 ton dengan nilai barang sebesar Rp 9.398.753.310.

Adapun potensi kerugian penerimaan negara dari cukai mencapai Rp 4.664.793.300.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh barang milik negara (BMMN) berupa BKC ilegal tersebut dibawa ke PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto.

Barang-barang tersebut akan dimusnahkan menggunakan metode yang disebut ramah lingkungan.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan pemusnahan BKC ilegal dilakukan sebagai bentuk pemberian efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang cukai.

Baca Juga :  Misteri Proyek Jalan Rp180 Juta di Desa Jimbaran, Warga Mengaku Tak Tahu Lokasi Pekerjaan

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas. Baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat,” kata Rusdi.

Rusdi mengajak masyarakat serta aparat pemerintah memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran BKC ilegal.

Menurutnya, pemberantasan peredaran barang ilegal harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Kepala Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah mengatakan pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Pemusnahan BKC ilegal bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya,” ujar Wijang.

Baca Juga :  Optimalkan Pengamanan Tembok Keliling Lapas, Petugas Pos Atas Dibekali Teropong

Wijang mengatakan Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tandasnya.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *