Pemkab Pasuruan Genjot Edukasi Pajak Rokok dan Cukai, Bea Cukai Dorong Industri Kretek Tembus Pasar Ekspor

oleh -0 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri hasil tembakau terkait regulasi pajak rokok dan cukai. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendorong daya saing industri rokok legal hingga ke pasar internasional.

Komitmen itu disampaikan dalam talk show bertajuk “Pajak Rokok dan Cukai Tembakau: Memahami Aturan, Membangun Daerah” yang digelar di Studio Radio Suara Pasuruan, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Bea Cukai, Diskoperindag, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pasuruan.

Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, mengatakan pihaknya tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha agar mampu berkembang dan bersaing secara sehat.

Baca Juga :  DPRD Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Pertama Pembahasan KUA-PPAS 2026

Menurutnya, Indonesia memiliki keunggulan melalui rokok kretek yang menjadi ciri khas karena menggunakan campuran tembakau dan cengkeh. Potensi tersebut dinilai memiliki peluang besar untuk menembus pasar ekspor.

“Indonesia adalah penghasil tembakau terbesar. Khas rokok kita adalah kretek yang berbeda dengan rokok putih di luar negeri. Ini merupakan kekayaan budaya yang harus terus didorong,” ujar Hardijanto.

Ia menjelaskan, seluruh pabrik rokok diwajibkan melaporkan produksi hariannya secara digital melalui aplikasi resmi Bea Cukai. Selain itu, pemerintah juga memberikan pendampingan khusus kepada industri skala kecil dan menengah agar mampu meningkatkan daya saing sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami terus memberikan pelatihan dan pendampingan agar pelaku usaha bisa berkembang, termasuk membuka peluang ekspor,” katanya.

Baca Juga :  Tanah Kas Desa Dipakai Arena Off-Road, Legalitas Pemanfaatan TKD Sukoreno Dipertanyakan

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Sukiswo, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan workshop Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Workshop tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan industri secara digital.

Menurut Sukiswo, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang mengalami kendala teknis akibat proses pembaruan sistem aplikasi. Karena itu, Diskoperindag membuka layanan konsultasi bagi seluruh pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan.

“Silakan datang ke kantor kami jika mengalami kendala pelaporan melalui aplikasi Siinas. Kami siap memberikan bantuan,” ujarnya.

Di sisi lain, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pasuruan, Dyan Novareni, SE., MM., menjelaskan bahwa instansinya berperan sebagai koordinator dalam sistem pelaporan hasil pengawasan pemanfaatan DBHCHT.

Baca Juga :  Doa Bersama di Masjid Al-Muhajirin Lapas Tulungagung, Pegawai dan WBP Panjatkan Doa untuk Negeri

Meski tidak terlibat langsung dalam operasi gabungan di lapangan, pihaknya memastikan seluruh laporan hasil pengawasan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menjadi koordinator pelaporan sehingga setiap temuan di lapangan harus disampaikan kepada kami untuk diproses sesuai ketentuan,” kata Dyan.

Melalui forum diskusi ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, dan pelaku usaha semakin kuat sehingga industri hasil tembakau dapat berkembang lebih kompetitif, patuh terhadap regulasi, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan DBHCHT secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *