Terkait Perkara di Desa Ambal-ambil, Polres Pasuruan: Butuh Pemeriksaan Tambahan

oleh -973 Dilihat

Pasuruan BintangPatra.com – Polres Pasuruan mendapat arahan dari Polda Jawa Timur terkait perkara di Desa Ambal-ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan petunjuk tersebut, pihak yang disangkakan dalam kasus ini belum dapat di tetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang awalnya ditetapkan.

Baca Juga :  Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, LPK-SM SAKERA Siap Bantu Masyarakat

Kasie Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, menyatakan bahwa arahan tersebut diterima pada beberapa hari yang lalu.

“Petunjuk dari Polda, yang dimaksud belum bisa disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujarnya Sabtu (22/02/25).

Baca Juga :  ''Bea Cukai Pasuruan Penuh Drama, Musnahkan BB Belasan Miliar Tanpa Ada Tersangka'' ungkap Erik

Polda memberikan rekomendasi agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli. Selain itu, arahan tersebut juga mencakup koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan serta penyidikan lanjutan guna melengkapi proses hukum.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pentingnya penegakan hukum dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  Dengan Harapan Semua Tugas Berjalan Dengan Baik Sie Propam Polres Pasuruan Gelar Kegiatan Bagi Makan Bergizi Gratis Untuk masyarakat

“Saya setuju hukum harus ditegakkan, namun prinsip kehati-hatian harus dijaga,” katanya.

Ia juga mengharapkan dukungan proporsional dari masyarakat agar setiap langkah aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *