Talk Show DBHCHT Pasuruan: Kolaborasi Jadi Kunci Berantas Rokok Ilegal

oleh -5 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com — Peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Berbagai langkah pengawasan dan penindakan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan negara.

Hal tersebut mengemuka dalam talk show bertajuk “Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Rokok Ilegal: Pengawasan dan Penyitaan Barang Bukti Rokok Ilegal”, Kamis (13/8/2026).

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pasuruan, Ir. Diana Lukita Rahayu, M.M., mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat dinilai memiliki peran penting.

“Kami tidak berjalan sendiri. Edukasi menjadi fondasi utama, baik melalui media cetak, elektronik, spanduk, maupun videotron,” ujar Diana.

Baca Juga :  Lapas Tulungagung Sabet Juara Umum pada Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025

Menurut dia, edukasi tersebut dibarengi dengan sosialisasi terpadu, pengawasan di sejumlah toko hingga operasi gabungan. Langkah itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Diana menegaskan, sinergi lintas instansi menjadi salah satu kunci untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menjadi persoalan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, membeberkan sejumlah ciri rokok ilegal yang mudah dikenali masyarakat.

Salah satu indikator paling jelas adalah tidak adanya pita cukai. Rokok juga dapat dikategorikan ilegal apabila menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pita cukai palsu atau hasil cetak sendiri.

Baca Juga :  Dari Limbah Sabut Kelapa ke Alas Kandang Higienis, Kolaborasi Lapas Tulungagung dan Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari Mendorong Kemandirian

“Ciri paling sederhana: tidak ada pita cukai, atau jika ada tapi tidak sesuai ketentuan, misalnya bandrol palsu atau cetakan sendiri, itu sudah masuk kategori ilegal,” kata Hardijanto.

Ia menyebut edukasi kepada masyarakat menjadi penting agar konsumen tidak mudah tertipu ketika membeli produk rokok.

Persoalan rokok ilegal kini juga semakin kompleks. Peredarannya tidak hanya ditemukan di toko kelontong maupun pasar tradisional, tetapi mulai merambah platform perdagangan elektronik dan media sosial.

Hardijanto menegaskan, lokasi penjualan tidak mengubah status hukum barang tersebut. Jika rokok yang diperjualbelikan ilegal, maka penjualannya tetap menjadi persoalan hukum meski dilakukan melalui platform digital.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Berantas Rokok Ilegal di Pasuruan

“Kami memiliki tim pengawasan yang kompeten untuk menganalisis peredaran rokok ilegal di dunia maya,” ujarnya.

Menurutnya, marketplace juga perlu memastikan produk yang diperjualbelikan berasal dari pihak yang memiliki izin resmi.

Karena itu, masyarakat diminta tidak sekadar menjadi konsumen, tetapi juga ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai berharap kombinasi edukasi, pengawasan dan penindakan dapat semakin mempersempit peredaran rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Hardijanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *