Karawang, BintangPatra.com – Sebanyak 837 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari total 837 narapidana penerima remisi, sebanyak 827 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara 10 narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Dari 10 penerima RU II tersebut, sebanyak delapan narapidana langsung dinyatakan bebas. Sedangkan dua narapidana lainnya memperoleh RU II dengan subsider.
Penyerahan secara simbolis diwakili tiga narapidana berinisial RN, AI, dan JA. Mereka menjadi perwakilan ratusan warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana pada momentum kemerdekaan tahun ini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Karawang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Kabupaten Karawang, sejumlah organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, serta jajaran Lapas Kelas IIA Karawang.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Ma’ruf Prasetyo mengatakan, remisi diberikan bukan sekadar sebagai pengurangan masa pidana. Menurut dia, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan.
“Remisi bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani,” ujar Ma’ruf.
Dia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan penuh kesungguhan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” katanya.
Menurut Ma’ruf, proses pembinaan di dalam lapas merupakan bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Karena itu, Lapas Karawang terus mendorong warga binaan mengikuti berbagai program pembinaan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan setelah bebas.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
Lapas Karawang menegaskan komitmennya mendukung proses reintegrasi sosial agar warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat hidup secara produktif, mandiri, dan bertanggung jawab.









