Pasuruan, BintangPatra.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Pasuruan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/9/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori bersama jajaran perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Shobih menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar terhadap lima Raperda yang tengah dibahas.
Salah satu materi yang mendapat penjelasan pemerintah daerah yakni terkait kerja sama daerah. Pemkab Pasuruan menegaskan setiap kerja sama harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta mempunyai indikator yang dapat diukur.
“Setiap kerja sama daerah harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta memiliki indikator yang dapat diukur,” kata Shobih dalam rapat paripurna.
Pemkab Pasuruan, lanjut dia, juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
Sorotan lainnya berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
Dalam jawaban pemerintah daerah, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan direncanakan berlangsung dalam empat gelombang selama delapan tahun.
Rencananya, Pilkades 2027 akan digelar di 241 desa. Selanjutnya, pada 2028 terdapat dua desa, 2030 sebanyak 52 desa, dan 2031 sebanyak 46 desa.
“Pelaksanaan Pilkades direncanakan dalam empat gelombang selama delapan tahun, dengan penjadwalan berdasarkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir,” ujar Shobih.
Pemerintah daerah juga menjelaskan penataan perangkat daerah. Penataan kelembagaan dilakukan untuk membentuk struktur organisasi yang lebih ramping, responsif, dan proporsional.
Salah satu yang menjadi bagian dari penataan tersebut yakni pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan dapat memperkuat respons pemerintah daerah terhadap kondisi kedaruratan,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan dinas tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Dalam pembahasan Raperda terkait penyertaan modal daerah, Pemkab Pasuruan menyatakan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Setiap penyertaan modal harus didasarkan pada kajian investasi yang matang. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian daerah.
“Setiap penyertaan modal daerah harus didasarkan pada kajian investasi yang matang dan dilakukan secara selektif serta hati-hati,” kata Shobih.
Pemkab Pasuruan juga memberikan penjelasan terkait rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010.
Pencabutan tersebut disebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PDT/2016. Pemerintah daerah menyatakan PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah.
“PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah. Karena itu, pencabutan perda dilakukan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan, lima Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama mitra kerja terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar hingga proses pengesahan sesuai jadwal.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Samsul.









