Pasuruan, BintangPatra.com – Miris, seorang pelajar SMK berinisial MIA harus meregang nyawa di tangan kerabatnya sendiri. Korban diduga dibunuh untuk menguasai sepeda motor Honda Beat miliknya.
Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut dan menangkap tersangka WYH bin ZA (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban menuju kawasan Leduk.
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Di lokasi tersebut, tersangka turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Karena jalan yang dilalui merupakan jalan buntu, korban kemudian memutar sepeda motornya.
Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, tersangka mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan.
Tanpa diduga, kayu tersebut digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, tubuh korban ditutupi dengan daun kering dan dibakar menggunakan korek api yang diduga untuk menghilangkan jejak,” ujar AKP Rizky.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena tersangka ingin menguasai sepeda motor korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga sedang membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan. Polisi juga menyebut tersangka diduga kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky.
Usai menguasai motor korban, WYH kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor milik MIA dikuasai seseorang berinisial PU.
Kepada keluarga korban, PU mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari WYH. Keluarga kemudian mencari dan mengamankan WYH untuk menanyakan keberadaan MIA.
Namun, tersangka disebut memberikan keterangan yang berbelit-belit. Keluarga selanjutnya menyerahkan WYH kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sandal korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Hasil visum luar menunjukkan korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Atas kasus tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami perkara tersebut dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan.









