Dua Kasus Sabu Dibongkar di Pasuruan, 3 Orang Ditangkap dan 56,3 Gram Disita

oleh -5 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dari dua kasus tersebut, polisi menyita total 56,324 gram sabu dan menangkap tiga orang tersangka.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan dan pengembangan informasi terkait dugaan jaringan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi juga memburu jaringan di atasnya,” ujar Ali, Jum’at (21/8).

Baca Juga :  Meresahkan! Aksi Pelaku Curanmor Gondol 2 Motor Dalam Sepekan di Krian Desa Pekoren Kecamatan Rembang

Kasus pertama terungkap pada 2 Juni 2026 di pinggir jalan wilayah Dusun Jurangpelem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Polisi menangkap IMR (45), warga Gempol.

Dari tangan IMR, petugas mengamankan 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 paket. Selain itu, polisi menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu unit ponsel.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengungkap kasus kedua pada 11 Juni 2026. Pengungkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

Baca Juga :  5 Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Pasuruan, Dengan mengungkap 3 kasus

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang, yakni AFK (24), warga Beji, dan FO (24), warga Gempol.

Dari AFK, polisi menyita 37,743 gram sabu yang dikemas dalam 22 plastik klip. Barang bukti lain yang diamankan berupa timbangan elektrik, dua unit ponsel, sekop, dompet, dan plastik klip.

Sementara dari FO, petugas menemukan satu kantong berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram serta dua unit ponsel.

FO diduga memiliki peran dalam transaksi narkotika, yakni menerima pembayaran dari pembeli sekaligus melakukan pembayaran kepada pemasok.

Baca Juga :  Fokus Perputaran Saldo Game Slot di Akun Aplikasi Judi Online, Penjaga Villa Diciduk Polisi

Ketiga tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan narkotika yang lebih besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain sesuai sangkaan penyidik.

Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.(syn/hur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *