Polres Pasuruan Nonjobkan Tiga Penyidik Polsek Beji, Pemeriksaan Internal Diintensifkan

oleh -1 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Polres Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menarik dan menonaktifkan sementara (nonjob) tiga penyidik Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan kasus meninggalnya seorang terduga pelaku judi online usai penangkapan di Kecamatan Beji.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar pemeriksaan internal yang sedang berlangsung. Polres Pasuruan menegaskan, penonaktifan sementara itu bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan lebih objektif, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Libatkan Tim Trauma Healing dan Pastikan Korban Laka Bus Brimob Mendapat Perawatan Medis Terbaik

Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, mengatakan seluruh personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim internal.

“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Joko, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Sinergi Polres Bondowoso dan PKDI Hadirkan Senyum Ojol Saat Menjelang Berbuka

Ia menjelaskan, Kapolres Pasuruan telah memerintahkan tim internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, seluruh personel yang memiliki keterkaitan dengan proses penanganan kasus telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pasuruan juga menegaskan tidak akan mentoleransi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun unsur tindak pidana.

Baca Juga :  Peduli Keselamatan, Satlantas Pasuruan Bagikan Helm SNI dan Reward

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, maupun tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kepolisian berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada tim internal untuk menuntaskan pemeriksaan secara menyeluruh. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *