Polres Pasuruan Jelaskan Kendaraan Dinas Masih Pakai Pelat Nomor Lama

oleh -64 Dilihat
oleh

Pasuruan – BintangPatra.com – Polres Pasuruan memberikan penjelasan terkait kendaraan dinas yang masih menggunakan pelat nomor lama di Mapolres Pasuruan. Hal ini menyusul pemberitaan yang menyebut adanya mobil dinas Polres Pasuruan yang belum mengganti pelat nomor sesuai aturan terbaru.

Kasi Humas Polres Pasuruan AKP Hartono menegaskan, pelat nomor kendaraan dinas Kapolres Pasuruan yang digunakan saat ini sudah sesuai dengan Telegram Rahasia (TR) terbaru dari Polda.

Baca Juga :  Cegah Laka Libur Lebaran, BNNK Pasuruan dan Polda Jatim Gelar Tes Urin Driver Pariwisata di Pool SPM

“Pelat nomor mobil dinas Kapolres saat ini sudah sesuai dengan TR terbaru,” kata Hartono, Minggu (25/1/2026).

Hartono menjelaskan, proses pergantian pelat nomor kendaraan dinas di lingkungan Polres Pasuruan masih berjalan. Selama pelat nomor baru belum selesai, kendaraan dinas masih menggunakan pelat nomor lama.

“Pergantian pelat nomor masih dalam proses. Selama pelat baru belum selesai, kendaraan dinas masih memakai pelat nomor lama,” jelasnya.

Baca Juga :  Peduli Keselamatan, Satlantas Pasuruan Bagikan Helm SNI dan Reward

Ia menambahkan, perubahan kode pelat nomor dinas merupakan kebijakan baru dari Polda. Sebelumnya, kendaraan dinas Polres Pasuruan menggunakan kode 39, kini berubah menjadi kode 35.

“Sesuai TR dari Polda, kode pelat nomor dinas berubah dari 39 menjadi 35,” ujarnya.

Menurut Hartono, proses penggantian pelat nomor tidak bisa dilakukan secara cepat karena jumlah kendaraan dinas yang harus diproses cukup banyak.

Baca Juga :  Jogo Jatim Polres Pasuruan Kota Gelar Sambung Rasa Bersama Paguyuban Kepala Desa

“Prosesnya memang membutuhkan waktu karena kendaraan dinas yang diproses juga tidak sedikit,” tambahnya.

Hartono menegaskan, Polres Pasuruan terbuka terhadap komunikasi dengan media agar informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat.

“Kami membuka komunikasi yang baik dengan media agar informasi yang benar bisa tersampaikan ke masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *