Kasus Pengeroyokan di Ketangirejo Kejayan Naik ke Tahap Penyidikan

oleh -1662 Dilihat
oleh

Pasuruan – BintangPatra.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 21 Desember 2024 di Dusun Jopati, Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, SH, di kantornya pada Jumat, 25 April 2025.

“Untuk posisi kasus sekarang sudah naik sidik,” ujar IPTU Joko Suseno. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Undercover Buy Berhasil, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Lekok

Lebih lanjut, IPTU Joko menjelaskan bahwa penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang lainnya yang berstatus sebagai terduga maupun saksi pada pekan depan. “Selanjutnya, untuk penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap lima orang terduga atau saksi minggu depan,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Residivis Curanmor Dibekuk Polres Pasuruan Kota, Terungkap dari Rekaman 64 CCTV

Setelah pemeriksaan tersebut, Polres Pasuruan berencana menggelar gelar perkara. “Untuk estimasi, setelah memeriksa lima orang terduga atau saksi, akan kita lakukan gelar perkara,” ucapnya.

Gelar perkara ini bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang sempat menggegerkan warga Jopati tersebut. IPTU Joko juga memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. “Untuk SP2HP sudah kami kirimkan rutin setiap bulannya,” tutupnya.

Baca Juga :  Dua Kasus Sabu Dibongkar di Pasuruan, 3 Orang Ditangkap dan 56,3 Gram Disita

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(Wafa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *