Anak SD di Bangil Tewas, Polisi Tangkap Ayah Tiri Dan Ibu Kandung

oleh -588 Dilihat

Pasuruan BintangPatra.com – Seorang anak berusia tujuh tahun, M.D.A.F., meninggal dunia akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Bangil telah menangkap kedua pelaku pada Sabtu (28/12/2024).

Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, korban sebelumnya dilarikan ke RSUD Bangil dalam kondisi luka parah akibat kekerasan fisik. Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Baca Juga :  Petani di Pasuruan Simpan Sabu di Kandang Sapi, Polisi: Modus Baru Peredaran Narkoba

“Tersangka S.A. (19), ayah tiri korban, dan M.W.N. (24), ibu kandung korban, diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan karena tersangka merasa terganggu dengan permintaan uang dari korban,” jelas AKP Doni, Minggu (29/12/2024).

Baca Juga :  2 lokasi Sambung Ayam Dibersihkan Polres Pasuruan, Pemilik Lahan Tanda Tangani Surat Pernyataan

Korban sempat dirawat di Puskesmas Bangil sebelum dirujuk ke RSUD Bangil pada Sabtu pagi. Sayangnya, korban meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga :  Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan Diringkus Polisi

Kasus ini menjadi perhatian serius, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *