Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Berantas Rokok Ilegal di Pasuruan

oleh -0 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Bea Cukai, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, di Kabupaten Pasuruan.

Hal itu mengemuka dalam Talk Show Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bertajuk “Kolaborasi Efektif dalam Pengungkapan Barang Kena Cukai Ilegal” yang digelar di Radio Suara Pasuruan, Kompleks Perkantoran Raci, Bangil. Kamis (30/7/2026).

Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., serta Kasi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan Hardijanto. Acara dipandu oleh host Suci Affandi.

Baca Juga :  Mensos Gus Ipul Larang Praktik Titip Siswa di Sekolah Rakyat

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad, mengatakan pemanfaatan DBHCHT tidak hanya difokuskan pada sektor kesejahteraan masyarakat dan kesehatan, tetapi juga mendukung kegiatan sosialisasi serta pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada Bea Cukai. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus membangun kolaborasi yang kuat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

“Kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah daerah terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat agar peredaran barang kena cukai ilegal dapat diminimalkan dan penerimaan negara tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan DPRD mendukung penuh program edukasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui optimalisasi pemanfaatan DBHCHT.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Jadi ke-1096, Pasuruan Gelar Peringatan Meriah di GOR Raci

Ia menilai keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang taat aturan.

“Edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat. Semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, maka upaya pemberantasannya akan semakin efektif,” kata Samsul.

Di kesempatan yang sama, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan Hardijanto menjelaskan bahwa pengungkapan barang kena cukai ilegal merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Bea Cukai, kata dia, terus menggencarkan operasi pasar, sosialisasi, hingga menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Misteri Proyek Jalan Rp180 Juta di Desa Jimbaran, Warga Mengaku Tak Tahu Lokasi Pekerjaan

Menurut Hardijanto, ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengawasan dan penindakan,” jelasnya.

Melalui talk show tersebut, para narasumber berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat sehingga upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *