Pasuruan – BintangPatra.com – Seorang warga Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan melaporkan kasus penggelapan mobil ke pihak kepolisian.
Mobil milik korban, jenis Daihatsu Ayla dengan Nopol W 1559 SB dilaporkan di gelapkan oleh temannya sendiri AS warga Desa Sambisirah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan setelah di bawa oleh AS dengan alasan mau di pinjam untuk keperluan bekerja.
Setelah selang dua bulan pelapor ingin menggunakan mobil tersebut dan berusaha menghubungi terlapor namun tidak pernah di balas dan tidak bisa di temui di rumahnya.
Korban, Lukito Wahyudi atau biasa di kenal dengan sebutan Baret asal Desa Sengonagung mengatakan bahwa ia telah melaporkan kejadian ini ke polisi dengan nomor laporan LPM/48/l/2026/SPKT POLRES PASURUAN, dan berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan mobilnya dapat kembali. “Saya sudah lapor ke polisi, semoga mobil saya bisa kembali,” kata korban.
Kasus ini didampingi oleh Akhmad Roziq(Erik) Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya dan juga Anis Dahniar dari YLBH SAKERA.
“Kami mendukung korban dan meminta kepada APH agar segera menangkap pelaku, kami akan memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat di tegakkan” cetus Erik
Anis juga menambahkan “kami mendesak APH untuk segera menangkap pelaku dan Polisi harus usut tuntas penggelapan mobil” ungkap Anis.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 85.000.000,- dan melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pasuruan.
Polisi masih menyelidiki kasus ini dan meminta siapa saja yang memiliki informasi untuk melaporkannya ke pihak berwajib.









