Pasuruan – BintangPatra.com – Polres Pasuruan memberikan penjelasan terkait kendaraan dinas yang masih menggunakan pelat nomor lama di Mapolres Pasuruan. Hal ini menyusul pemberitaan yang menyebut adanya mobil dinas Polres Pasuruan yang belum mengganti pelat nomor sesuai aturan terbaru.
Kasi Humas Polres Pasuruan AKP Hartono menegaskan, pelat nomor kendaraan dinas Kapolres Pasuruan yang digunakan saat ini sudah sesuai dengan Telegram Rahasia (TR) terbaru dari Polda.
“Pelat nomor mobil dinas Kapolres saat ini sudah sesuai dengan TR terbaru,” kata Hartono, Minggu (25/1/2026).
Hartono menjelaskan, proses pergantian pelat nomor kendaraan dinas di lingkungan Polres Pasuruan masih berjalan. Selama pelat nomor baru belum selesai, kendaraan dinas masih menggunakan pelat nomor lama.
“Pergantian pelat nomor masih dalam proses. Selama pelat baru belum selesai, kendaraan dinas masih memakai pelat nomor lama,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan kode pelat nomor dinas merupakan kebijakan baru dari Polda. Sebelumnya, kendaraan dinas Polres Pasuruan menggunakan kode 39, kini berubah menjadi kode 35.
“Sesuai TR dari Polda, kode pelat nomor dinas berubah dari 39 menjadi 35,” ujarnya.
Menurut Hartono, proses penggantian pelat nomor tidak bisa dilakukan secara cepat karena jumlah kendaraan dinas yang harus diproses cukup banyak.
“Prosesnya memang membutuhkan waktu karena kendaraan dinas yang diproses juga tidak sedikit,” tambahnya.
Hartono menegaskan, Polres Pasuruan terbuka terhadap komunikasi dengan media agar informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat.
“Kami membuka komunikasi yang baik dengan media agar informasi yang benar bisa tersampaikan ke masyarakat,” pungkasnya.









