GPN-08: Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan Perlu Direvisi dan Disempurnakan

oleh -852 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Persatuan Nasional 08 Kabupaten Pasuruan menyatakan sikap dan siap mendukung program Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo – Shobih Asrori masa jabatan 2025-2030.

Salah satu program Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan yang saat ini sedang ramai diperbincangkan dan menjadi trending topik di kalangan aktivis, LSM dan media adalah program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan.

GPN-08 melaksanakan audiensi perihal TJSL dengan Pansus TJSL difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan yang dipimpin dan dibuka oleh Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari Senin (21/4/2025) pukul 10.00Wib.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Jalan Rusak Di Daerah Pasuruan Mengakibatkan Kecelakaan

Dalam audiensi tersebut Ketua GPN-08 Sueb Efendi mengawali dengan pertanyaan dan pendapatnya bahwa maksud dan tujuan audiensi adalah memberikan usulan atau masukan kepada Pemerintah Daerah, terkait Raperda TJSL untuk direvisi kembali dibeberapa pasal agar lebih sempurna.

“Tujuan kami GPN-08 ke sini adalah memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, terkait Raperda TJSL agar lebih disempurnakan, dibeberapa pasal memang ada yang harus direvisi dan kami diberikan kesempatan untuk membuat draftnya sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan Raperda tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekdes Desa Tanggulangin Kejayan Di Kritik Karena Tebang Pilih Dalam Masalah Pendampingan Warganya Yang Terjerat Masalah Hukum

Lebih lanjut Sueb Efendi menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan penerimaan Ketua DPRD beserta anggota dan juga Ketua Pansus TJSL beserta jajaran.

Gatot Edi Wibowo selaku Wakil Ketua GPN-08 juga menyampaikan hal yang sama, “GPN-08 sepenuhnya mendukung program TJSL dan meyakini manfaat program TJSL bisa dirasakan masyarakat Pasuruan secara merata, demi Pasuruan Maju”.

Baca Juga :  Bos Perusahaan Logam Nasional Diduga Kabur, Tidak Jelas Nasib 42 Pekerja Pasca Di PHK Belum Dibayar THR Dan Pesangonnya

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, transparansi terjaga dan tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain untuk mengenyangkan perut sendiri atau demi kepentingan pribadi,” Pungkas Gatot.

Selanjutnya ketua Pansus 1 TJSL, Yusuf Daniel anggota DPRD Kabupaten Pasuruan F-PKB, mengucapkan terimakasih atas masukan dan dukungan yang disampaikan oleh GPN-08.

“Kami sepakat dengan rekan-rekan-rekan GPN-08, bahwasanya mendukung keinginan Bupati Pasuruan, dalam mewujudkan percepatan pemerataan pembangunan, meski begitu draft Raperda TJSL harus direvisi kembali supaya lebih sempurna”, tutupnya.(Wafa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *