Pasuruan, BintangPatra.com – Rekaman kamera pengawas (CCTV) membongkar aksi pencurian di Kantor Sementara PT Darya Pratama Mandiri (DPM), Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial FAA (32), warga Surabaya, ditangkap polisi.
Kapolsek Purwosari IPTU Santy Wijaya mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mengecek rekaman CCTV pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Dalam rekaman terlihat pelaku membawa kardus berisi modem WiFi baru keluar dari area kantor menggunakan sepeda motor.
“Pelaku mengikat kardus berisi modem WiFi di jok motor lalu pergi meninggalkan lokasi,” kata Santy kepada bintangpatra.com, Jum’at (30/1/2026).
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah modem WiFi diketahui hilang. Perusahaan pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 48 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari.
Berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap FAA di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sepatu, uang tunai sisa hasil penjualan barang curian sebesar Rp 400 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku kami jerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan saat ini ditahan di Polsek Purwosari,” tegas Santy.
Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.









