Pasuruan, BintangPatra.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total atau moratorium permanen proyek perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (20/4/2026).
Ketua Pansus H. Sugiyanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pembahasan selama enam bulan. Prosesnya melibatkan berbagai dinas, pendapat ahli, hingga peninjauan lapangan.
“Dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur maupun substansi. Karena itu kami rekomendasikan dihentikan total atau dimoratorium permanen,” kata Sugiyanto.
Menurutnya, rencana pembangunan di kawasan eks hutan produksi itu tidak layak dilanjutkan. Selain berpotensi melanggar aturan, proyek juga dinilai mengancam kelestarian lingkungan.
Tak hanya moratorium, pansus juga meminta pencabutan seluruh izin yang telah terbit. Termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) jika terbukti tidak sesuai regulasi.
Pansus juga mendorong agar fungsi kawasan dikembalikan menjadi zona lindung dan daerah resapan air. Status tata ruang diminta diubah dari zona permukiman menjadi zona hijau melalui evaluasi RTRW.
Selain itu, DPRD meminta koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, untuk meninjau ulang proses pelepasan kawasan hutan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat memastikan rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Hasil paripurna akan kami bahas di pimpinan DPRD sebelum diserahkan ke bupati,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA) Hadi Sucipto mengapresiasi langkah pansus. Namun ia meminta kepastian pencabutan sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Kalau tidak dicabut, kami khawatir jadi dasar hukum bagi pengembang ke depan,” kata Hadi.
Penolakan warga terhadap proyek ini sudah muncul sejak Agustus 2025. Warga Kecamatan Prigen, khususnya di Pecalukan dan Ledug, menilai alih fungsi hutan berpotensi merusak lingkungan dan mengancam sumber air.
Aksi penolakan sempat dilakukan dengan pemasangan banner hingga turun ke jalan. Polemik itu kemudian mendorong DPRD Kabupaten Pasuruan membentuk pansus untuk mengkaji proyek secara menyeluruh.









