Karyawan Swasta Berhak Dapat Uang Tambahan Selain Gaji Pokok dan Tunjangan Menurut UU Cipta Kerja yang di Sah Kan

oleh -131 Dilihat
oleh

BANYUWANGI, BintangPatra.com – UU Cipta Kerja menjadi sumber perlindungan bagi para buruh yang mengatur hak kewajiban bagi perusahaan dan karyawan.

Salah satu yang menjadi fokus utama dalam UU Cipta Kerja adalah pengupahan yang tertera dalam aturan turunan UU Cipta kerja yaitu Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.

Aturan-aturan mengenai upah tersebut ditujukan demi untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Lapas Sragen Tegas Lawan Peredaran Halinar, Kalapas Tak Segan Tindak Pegawai Nakal

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, karyawan berhak mendapatkan uang tambahan diluar gaji pokok dan tunjangan dimana Uang tambahan karyawan tersebut masuk ke dalam kategori non upah atau di luar gaji dan tunjangan.

Uang tambahan non upah yang dimaksud yakni uang bonus, pengganti, insentif fasilitas, uang servis dan tunjangan hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Raih Juara 1 Lomba P2B ( Pekarangan Pangan Bergizi Tingkat Provinsi Jawa Timur

Uang bonus merupakan hak karyawan yang wajib diberikan saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih, nominalnya tentu diatur dalam perjanjian kerja atau kesepakatan dengan perusahaan.

Selain itu, uang pengganti harus diberikan saat perusahaan belum mampu memberikan fasilitas yang memadai kepada karyawan sebagai penunjang tugas dan pekerjaannya. Besaran Nominalnya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61, Lapas Tulungagung Gelar Donor Darah

Untuk uang servis diberikan pada usaha-usaha tertentu saja, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa seperti restoran dan hotel. Hal tersebut diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa uang servis adalah uang tarif tambahan atas jasa yang diberikan oleh perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *