Kadispendik Kabupaten Pasuruan Memberi Himbawan Kepada Yang Menggunakan Mobil Dinas

oleh -77 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – tindakan yang tidak terpuji yang di lakukan oleh anggota Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan(Dispendik) yang diduga mengganti plat nomor kendaraan Dinas berplat merah dengan plat pribadi dengan kepentingan pribadinya,

Kehebohan dimulai ketika informasi yang beredar tentang penggantian plat nomor kendaraan Dinas yang dilakukan oleh oknum anggota Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, setelah dilakukan ternyata benar plat nomor mobil Dinas oknum Anggota Dispendik Kabupaten Pasuruan telah diganti dengan plat nomor pribadi,

Baca Juga :  Sekretaris Deputi Kemenko Hukum HAM Imipas Tinjau Lapas Tulungagung, Dorong Optimalisasi Pembinaan dan Layanan Warga Binaan

Tindakan ini jelas tidak terpuji, dan mencederai serta mencoreng nama baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pasuruan, karena mencerminkan mental korup yang memberikan contoh tidak baik kepada lainnya,

Baca Juga :  Sidak Monitoring Kapolresta Banyuwangi Beserta Forkopimda, KPU dan Bawaslu ; Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Kondusif

Dan pada saat itu muncullah perbincangan di WA perbincangan antara anggota Dispendik dan Kadispendik, bahwa Kadispendik menyuruh agar plat nomor mobil itu segera di ganti,

Atas kejadian itu Erik Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan raya, akan melaporkan hal itu kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, “kami dari LSM TRINUSA Pasuruan raya akan mengawal kasus ini, karna ini secara sah bertentangan dengan kewajiban dan larangan sebagai pegawai negeri sipil, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf (c) (d) (I) dan pasal 5 huruf (b) (g) (h) (k) peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil” ungkap Erik ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *