Pasuruan, BintangPatra.com – Polres Pasuruan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Petugas mengecek langsung lokasi tersebut pada Minggu (11/10/2026) siang.
Pengecekan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim bersama Paminal dan Sie Humas Polres Pasuruan. Informasi yang diterima polisi menyebut dugaan aktivitas pertambangan tersebut melibatkan CV Mutiara Timur.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan bekas kegiatan pertambangan dan papan nama CV Mutiara Timur. Namun, tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung ketika pemeriksaan dilakukan.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.
Penelusuran akan mencakup kesesuaian kegiatan pertambangan dengan dokumen perizinan perusahaan. Salah satu aspek yang perlu diperiksa yakni titik koordinat lokasi penambangan.
Untuk memastikan hal tersebut, polisi memerlukan koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang dalam bidang perizinan dan pengawasan pertambangan.
Hasil pengecekan awal belum memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Dugaan pertambangan tanpa izin itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk verifikasi status perizinan dan kegiatan di lokasi.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan. Informasi warga akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.









