Pasuruan, BintangPatra.com – Sidang lanjutan gugatan warga Desa Randupitu terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memasuki babak baru.
Meski belum menyentuh pokok perkara, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/7/2026), resmi memasuki tahap mediasi setelah majelis hakim menunjuk seorang hakim mediator.
Seluruh pihak tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Sementara Tergugat II, yakni Camat Gempol, tampak menghadiri persidangan secara langsung.
Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, mengatakan proses mediasi diawali dengan penyampaian resume atau ringkasan posisi perkara dari pihak penggugat. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi para tergugat untuk menentukan sikap.
“Ke depan kami menunggu resume dari penggugat. Jika resume tersebut tidak sesuai dengan harapan para tergugat, maka kami akan menyampaikan penolakan disertai resume dari pihak kami,” ujar Nofi usai persidangan.
Menurutnya, apabila dalam proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk agenda pembuktian dari masing-masing pihak.
Ia juga menanggapi soal ketidakhadiran Kepala Desa Randupitu sebagai prinsipal dalam proses mediasi. Menurut Nofi, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam Pasal 18 ayat (3), pihak yang berhalangan hadir dapat diwakili kuasa hukum dengan surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan mengambil keputusan.
Sementara Pasal 6 ayat (4) huruf d menyebutkan salah satu alasan yang dibenarkan untuk tidak hadir adalah karena menjalankan tugas negara, profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Karena PTSL di Randupitu ini masih dalam proses validasi dan verifikasi, maka Pak Kades bisa tidak mengikuti secara langsung karena sedang menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan sejumlah warga Desa Randupitu. Gugatan tersebut menyeret lima pihak sebagai tergugat, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Pokmas PTSL Desa Randupitu.
Penunjukan hakim mediator diharapkan menjadi jalan tengah bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan damai.
Namun jika mediasi menemui jalan buntu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara guna memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.









