Polemik Dana Pasar Randupitu Belum Usai, Sekdes Buka Suara Soal Selisih Rp6,8 Juta

oleh -0 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Polemik dugaan selisih dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih menjadi perbincangan di kalangan pedagang dan masyarakat setempat.

Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa mantan Kepala Pasar berinisial EP belum menyerahkan seluruh sisa dana sewa stand kepada pengurus baru.

Berdasarkan informasi yang berkembang, total kas pasar yang terkumpul selama masa kepengurusan EP mencapai Rp14,8 juta.

Namun saat proses serah terima kepengurusan pada Oktober 2024, dana yang diserahkan kepada pengurus baru hanya sebesar Rp8 juta.

Selisih sebesar Rp6,8 juta itu hingga kini belum terselesaikan dan memicu berbagai pertanyaan dari pedagang maupun masyarakat.

Bahkan, persoalan tersebut sempat menjadi sorotan dalam forum pergantian pengurus pasar.

Baca Juga :  Kas Pasar Desa Randupitu Diduga Kurang Rp6,8 Juta, Kades: Saya Juga Dimintai Pertanggung Jawaban

Kepala Desa Randupitu, Mohammad Fuad, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengaku telah berupaya menghubungi EP agar segera menyelesaikan kewajibannya karena dirinya juga dimintai pertanggungjawaban oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.

Menanggapi polemik yang terus berkembang, Sekretaris Desa Randupitu, Sifa’urokhman, memberikan klarifikasi terkait aliran dana serta proses pertanggungjawaban keuangan pasar.

Menurut Sifa, EP sebelumnya telah menyatakan kesanggupan secara lisan untuk mengembalikan kekurangan dana tersebut dalam waktu satu bulan. Namun hingga saat ini, komitmen tersebut belum juga direalisasikan.

“EP selaku eks kepala pasar sudah berkomitmen akan mengembalikan kekurangannya dalam jangka satu bulan. Tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” ujarnya.

Sifa juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menerima transfer dana dari EP sebanyak dua kali, yakni Rp8 juta dan Rp1 juta. Namun ia menegaskan dana Rp1 juta tersebut bukan merupakan bagian dari kas pasar.

Baca Juga :  Transformasi Layanan Publik: Lapas Tulungagung Ikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi Budaya Kerja Dan Pelayanan Prima

“Yang Rp8 juta itu uang pasar. Sedangkan Rp1 juta bukan uang pasar, jadi tidak bisa dicampuradukkan,” tegasnya.

Terkait laporan pertanggungjawaban atau SPJ, Sifa menyebut secara administrasi dokumen pasar sebenarnya sudah selesai. Namun masih terdapat sejumlah dana yang digunakan oleh EP dan harus dikembalikan sesuai komitmen yang telah disampaikan.

“SPJ pasar sebenarnya sudah clear. Hanya saja ada beberapa keuangan yang dipakai oleh Eko dan sudah diketahui bersama. Kekurangannya sudah disanggupi untuk dikembalikan,” katanya.

Meski demikian, Sifa menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah laporan pertanggungjawaban tersebut sepenuhnya selesai atau belum. Menurutnya, keputusan tersebut berada di tangan Kepala Desa.

Baca Juga :  Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

Ia juga menyebut BPD terus melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian persoalan tersebut.

Untuk mencari solusi, pemerintah desa mendorong adanya pertemuan antara mantan kepala pasar, pengurus pasar, dan perangkat desa agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tuntas.

Selain itu, Sifa membantah isu yang menyebut dirinya ikut menggunakan uang kas pasar sebesar Rp4,2 juta. Ia memastikan tuduhan tersebut tidak benar.

“Saya tegaskan, informasi itu tidak benar dan tidak berdasar,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, mantan Kepala Pasar berinisial EP belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang.

Pemerintah desa berharap yang bersangkutan segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *