Pasuruan, BintangPatra.com – Dugaan penggelapan dana Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih terus menjadi sorotan publik.
Polemik yang berkembang di tengah masyarakat itu memunculkan berbagai tuntutan agar persoalan tersebut segera diselesaikan secara terbuka dan transparan.
Sejumlah warga berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai pengelolaan kas Pasar Desa Padang Howo. Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset desa.
“Kami meminta agar persoalan ini segera diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, baik melalui klarifikasi administratif maupun proses hukum apabila diperlukan. Kami juga berharap tidak ada lagi informasi yang simpang siur sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya dari kas Pasar Padang Howo,” ujar salah satu warga, Minggu (21/6/2026).
Menurut warga, kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset desa yang berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat. Keterbukaan data, penyelesaian administrasi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana dinilai menjadi faktor penting dalam menentukan arah penyelesaian persoalan tersebut.
Keresahan masyarakat semakin meningkat setelah berbagai informasi mengenai aliran dana dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) pasar desa menjadi perbincangan luas.
Sejumlah pihak bahkan meminta seluruh dokumen dan data terkait pengelolaan kas pasar dibuka secara transparan guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu, Suwito, menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dipanggil aparat penegak hukum.
“Saya siap membuka data dan fakta apabila dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan terkait uang kas pasar desa tersebut,” katanya.
Suwito menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang disebut belum pernah terselesaikan secara tuntas. Ia mengaku memperoleh informasi adanya kendala dalam proses penyusunan maupun penyelesaian administrasi keuangan pasar.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijelaskan secara rinci kepada masyarakat karena menyangkut dana yang berasal dari aktivitas pasar desa.
“Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pengelolaan aset dan keuangan desa,” ujarnya.
Selain itu, Suwito juga menyoroti adanya perbedaan nominal dana yang disebut pernah dititipkan oleh mantan Kepala Pasar berinisial EP. Ia menyebut dana yang diterima sebesar Rp8 juta, sementara dalam pengakuan yang beredar disebutkan mencapai Rp9 juta.
“Persoalan ini harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Sebelumnya, EP yang merupakan kepala pasar sebelumnya mengaku telah mengembalikan dana pasar sebesar Rp9 juta serta menyerahkan BPKB sepeda motor sebagai jaminan melalui Sekretaris Desa Randupitu.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Sekretaris Desa Randupitu, Sifa’urokhman. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa transfer dari EP ke rekening pribadinya memang terjadi dalam dua tahap, yakni sebesar Rp8 juta dan Rp1 juta.
Meski demikian, Sifa’urokhman menegaskan bahwa dana Rp1 juta tersebut bukan bagian dari kas pasar sehingga tidak dapat dihitung sebagai tambahan dana pasar yang harus dipertanggungjawabkan dalam administrasi keuangan Pasar Desa Randupitu.
“Saya tegaskan, uang Rp1 juta itu bukan uang pasar. Jadi jangan dicampuradukkan dengan kas pasar. Yang termasuk uang pasar adalah Rp8 juta yang sudah diserahkan,” jelasnya.
Terkait administrasi keuangan, Sifa’urokhman menyatakan bahwa SPJ Pasar Desa Randupitu pada prinsipnya telah disusun. Namun, menurutnya masih terdapat sejumlah dana yang digunakan oleh EP dan hingga kini belum dikembalikan.
Ia juga menyebut penggunaan dana tersebut telah diketahui oleh pihak-pihak terkait dan sebelumnya telah menjadi bagian dari komitmen pengembalian yang pernah disampaikan oleh EP.
Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai pengelolaan dana Pasar Desa Randupitu masih terus menjadi perhatian masyarakat.









