Pasuruan, BintangPatra.com – Devi Inayatus Syobakha (30), warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Wonorejo setelah BPKB mobil miliknya diduga dijaminkan tanpa persetujuan kepada pihak finance.
Laporan tersebut dibuat usai korban mengetahui dokumen kendaraan keluarga diduga digunakan pihak lain tanpa izin. Devi mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
“Saya merasa dirugikan karena BPKB mobil itu dijaminkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya dan keluarga,” ujar Devi kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di rumah korban di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.
Satu lembar BPKB mobil Honda CRV RE1 2.4 2WD AT warna putih metalik tahun 2007 bernomor polisi N-1041-TB diduga telah dijaminkan ke PT WOM Finance Cabang Pasuruan tanpa persetujuan keluarga selaku pemilik kendaraan.
Devi menuturkan, dirinya sangat keberatan karena kendaraan tersebut merupakan aset keluarga dan dokumennya diduga digunakan secara sepihak.
“Yang membuat saya keberatan, kendaraan itu atas nama keluarga dan dokumennya dipakai tanpa izin. Saya berharap pihak kepolisian bisa segera mengusut kasus ini dan memberikan kejelasan hukum,” katanya.
Selain mengalami tekanan psikologis, korban juga mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta akibat dugaan penggelapan tersebut. Untuk mengawal proses hukum, korban menunjuk pengacara asal Kecamatan Sukorejo, Yoga Septian Widodo, sebagai kuasa hukum.
Yoga menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Menurut dia, dugaan penggunaan BPKB tanpa persetujuan pemilik sah merupakan persoalan serius dan tidak dapat dianggap sepele, terlebih melibatkan perusahaan pembiayaan yang seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Ia menilai, lembaga pembiayaan wajib melakukan verifikasi ketat terhadap legalitas dokumen maupun pihak yang mengajukan jaminan.
“Perusahaan finance jangan hanya fokus pada pencairan dana, tetapi mengabaikan aspek legalitas dan keabsahan dokumen. Ada prinsip kehati-hatian yang wajib dijalankan,” ujar Yoga.
Menurut dia, apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran prosedur, maka seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi. Kami akan mendorong perkara ini dibuka seterang-terangnya,” katanya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Wonorejo, Aiptu Saikhu, membenarkan bahwa laporan pengaduan dari korban telah diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya, laporan pengaduan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Saikhu.









