Karawang, BintangPatra.com – Petugas Lapas Kelas IIA Karawang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam batang rokok. Sebanyak 48 batang rokok diduga berisi tembakau sintetis diamankan dari dua orang pengunjung, Rabu (16/4/2026).
Dua pengunjung berinisial SG dan NIP kedapatan membawa masing-masing dua bungkus rokok yang telah dimodifikasi. Rokok tersebut rencananya akan diserahkan kepada warga binaan berinisial YA dan AM, atas perintah seseorang berinisial AS.
Modus penyelundupan dilakukan dengan cara mengganti isi rokok dengan tembakau sintetis, lalu dikemas ulang menyerupai rokok biasa. Cara ini diduga untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai salah satu warga binaan yang terlihat gelagapan usai menerima kunjungan. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.
Petugas dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) bersama Kesatuan Pengamanan Lapas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan perbedaan jenis tembakau dalam setiap batang rokok yang mengindikasikan adanya zat terlarang.
Selanjutnya, pihak Lapas Karawang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Karawang. Seluruh barang bukti dan pihak terkait telah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Lapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hardianto, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika di dalam lapas.
“Tidak ada toleransi bagi upaya penyelundupan narkotika. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan Polres Karawang dalam upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.









