Pasuruan, BintangPatra.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mulai menerapkan sistem tilang berbasis digital menggunakan perangkat hand held. Inovasi ini resmi dioperasikan sejak 23 April 2029 dan perdana diterapkan dalam Operasi Gabungan Pajak di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo.
Sistem tilang ini menjadi langkah baru dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern. Berbeda dengan tilang manual, perangkat hand held memungkinkan petugas menindak pelanggar secara cepat dan akurat langsung di lapangan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Aries Setyandono, mengatakan mekanisme tilang dilakukan dengan cara memotret pelanggaran yang dilakukan pengendara. Setelah itu, petugas memasukkan nomor polisi kendaraan ke dalam perangkat.
“Secara otomatis, alat tersebut akan mencetak barcode yang berisi data pelanggaran. Nantinya bisa digunakan untuk konfirmasi hingga mengetahui jadwal sidang,” ujar Aries.
Ia menjelaskan, sistem ini memiliki konsep serupa dengan tilang elektronik atau ETLE statis. Bedanya, perangkat ini bersifat mobile sehingga bisa digunakan langsung oleh petugas di berbagai titik jalan.
“Kalau ETLE itu statis di persimpangan. Kalau ini, petugas bisa langsung capture pelanggar menggunakan HP hand held,” tambahnya.
Tak hanya itu, sistem ini juga terintegrasi dengan data pajak kendaraan. Pelanggar yang belum menyelesaikan denda tilang akan otomatis terblokir saat hendak membayar pajak tahunan kendaraan.
Pihak kepolisian berharap penerapan tilang digital ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menekan angka kecelakaan di wilayah Pasuruan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.









