Pasuruan, BintangPatra.com – Polsek Gempol, Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Pelaku berinisial MI (38) yang merupakan tetangga korban ditangkap saat tertidur di kandang kambing.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.26 WIB di rumah Darmawan (40), seorang perawat. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela berteralis menggunakan sabit.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil perhiasan emas serta uang tunai,” kata Wakapolsek Gempol AKP H. Slamet P., Selasa (14/4/2026).
Aksi pencurian itu baru diketahui korban keesokan harinya saat pulang dari mudik Lebaran. Korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan jendela terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV dan keterangan korban, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi.
Panit 3 Reskrim Polsek Gempol, Aipda Rofiq, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku kami amankan saat tertidur di kandang kambing. Dia mengakui perbuatannya,” ujar Rofiq.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai Rp3,4 juta, dan sebilah sabit yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pengembangan kasus.









