Pasuruan, BintangPatra.com – Seorang warga Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Wahyu Nugroho, melaporkan seorang pengusaha kuliner berinisial M ke Polres Pasuruan. Laporan itu dilayangkan setelah dirinya dituduh melakukan pengoplosan tabung elpiji.
Wahyu mengaku tidak terima atas tuduhan tersebut. Ia menyebut, tindakan yang dilakukan M bersama sejumlah orang bahkan menyerupai penggerebekan oleh aparat penegak hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat kejadian, Wahyu sedang tidak berada di rumah.
“Istri saya telepon sambil menangis, minta saya segera pulang. Katanya rumah didatangi banyak orang yang menuduh saya mengoplos elpiji,” kata Wahyu, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, setelah dirinya tiba di rumah, situasi sudah ramai dan aparat kepolisian juga datang ke lokasi. Namun, pihak yang menuduhnya tidak dapat menunjukkan bukti atas dugaan tersebut.
Wahyu menegaskan tuduhan itu tidak berdasar dan telah merugikan dirinya, baik secara moral maupun materiil. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum.
“Tempat saya itu biasa jadi tempat nongkrong rekan-rekan pers dan NGO. Masa saya melakukan hal seperti itu? Sama saja bunuh diri,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Wahyu, Hery Siswanto, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Semua pihak berhak melapor. Tapi kami juga punya hak melaporkan balik jika merasa dirugikan. Klien kami juga merupakan anggota LBH Sakera,” katanya.









