Pasuruan, BintangPatra.com – Pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan dikeluhkan warga. Kemudahan layanan yang selama ini digaungkan dinilai hanya sebatas slogan, sementara praktik di lapangan justru berbelit dan memakan waktu lama.
Keluhan tersebut disampaikan Henry Sulfianto, warga asal Bangil. Ia mengaku telah mengantar anaknya untuk perekaman KTP elektronik di UPT Dispendukcapil Kecamatan Beji pada 5–6 Januari 2026. Namun hingga kini, belum ada kejelasan kapan KTP tersebut akan selesai.
Henry menjelaskan, saat mendatangi UPT Beji, petugas menyebutkan material KTP kosong dan mengarahkan dirinya ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan. Namun saat tiba di sana dan menanyakan proses dengan membawa Kartu Keluarga (KK), ia justru diminta menuju Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Dari UPT kecamatan disuruh ke Dispendukcapil, dari Dispendukcapil diarahkan lagi ke Mal Pelayanan Publik. Jadi warga harus bolak-balik,” kata Henry, Senin (3/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan program Bupati Pasuruan yang menggaungkan pelayanan publik cepat dan tepat. Ia menilai sistem pelayanan yang ada justru menyulitkan masyarakat dan terkesan tidak relevan.
Henry juga mengaku kaget setelah mendengar informasi dari warga lain bahwa pengurusan KTP bisa memakan waktu hingga tiga bulan. Bahkan, ia menyebut adanya dugaan praktik pungutan oleh oknum dengan tarif Rp 125 ribu agar KTP bisa selesai dalam satu hari.
“Kalau benar ada yang sampai bayar agar cepat jadi, ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapat jawaban. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan.









