Subsidi untuk Rakyat Diduga Jadi Bancakan, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos Elpiji di Pasuruan

oleh -6 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka terdiri dari enam warga Kabupaten Pasuruan, satu warga Surabaya, dan satu warga Sidoarjo. Mereka diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari penyediaan gudang, pemindahan isi tabung elpiji, pengangkutan, hingga pembelian gas hasil pengoplosan.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa bongkar muat tabung elpiji di lokasi.

“Informasi awal dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan elpiji 3 kg bersubsidi dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi 12 kg. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan dan terbukti ada aktivitas tersebut,” kata Irawan, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga :  Humas Polres Pasuruan Gelar Piramida Bersama Awak Media

Menurutnya, saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan selang penghubung.

“Saat dikepung petugas, para pelaku sedang aktif memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi. Mereka tertangkap tangan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung elpiji yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Barang bukti itu meliputi 210 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram serta 167 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.

Polisi juga mengamankan satu unit truk pengangkut, 27 selang plastik penghubung pipa injeksi, serta satu kantong segel elpiji yang disebut sebagai segel buatan.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Pimpin Sertijab, Kenaikan Pangkat, dan Wisuda Purnabakti

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan, praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda. MA diduga bertindak sebagai pemasok, BP sebagai pengelola, sedangkan AD merupakan pembeli gas hasil pemindahan.

Elpiji ukuran 12 kilogram hasil pemindahan itu diduga dijual BP kepada AD dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga tersebut jauh di bawah harga pasaran yang disebut berkisar Rp220.000 hingga Rp230.000 per tabung.

“LPG 12 kilogram hasil pemindahan tersebut kemudian dijual BP kepada AD seharga Rp140.000 per tabung, jauh di bawah harga pasaran yang berkisar Rp220.000 hingga Rp230.000,” jelas Rizky.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Beji Pasuruan, 25 Motor Pelaku Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar 60 hari. Dalam satu kali kegiatan, para pelaku diperkirakan memindahkan isi 600 tabung elpiji subsidi menjadi sekitar 150 tabung elpiji ukuran 12 kilogram.

Polisi kemudian menangkap BP di wilayah Bangil dan AD di Surabaya pada 17 Oktober 2026. Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan pemasok serta asal elpiji bersubsidi yang digunakan dalam praktik tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Rizky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *