DPRD Kota Pasuruan Sahkan APBD Perubahan 2026, Fraksi Beri Sejumlah Catatan

oleh -3 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – DPRD Kota Pasuruan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan, Rabu (23/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan H Mochammad Toyib dan dihadiri Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama jajaran Pemkot Pasuruan.

Seluruh fraksi DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Namun, persetujuan diberikan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Salah satunya disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Muhammad Munif. Golkar meminta Pemkot Pasuruan memastikan anggaran yang telah ditetapkan benar-benar berujung pada pembangunan dan pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Golkar menyoroti strategi pengadaan, manajemen risiko, kualitas pembangunan hingga serapan anggaran. Pemkot diminta mempercepat pelaksanaan program tanpa mengabaikan kualitas dan akuntabilitas.

“Jangan sampai ada proyek yang mangkrak. Kualitas harus tetap menjadi perhatian dan seluruh serapan anggaran harus berjalan secara akuntabel,” ujar Munif dalam rapat paripurna.

Golkar juga mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi omzet pasar dan pengelolaan retribusi. Pemerintah diminta mencari strategi yang dapat meningkatkan pendapatan tanpa semakin membebani masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan dan Kejari Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal, Pengecer Diminta Tak Asal Terima Barang

Selain itu, program yang berdampak langsung terhadap masyarakat seperti kesehatan, bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat diminta tetap menjadi perhatian.

“Fraksi Partai Golkar dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Munif.

Fraksi PKB juga menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Namun, PKB menyampaikan delapan poin rekomendasi strategis.

Bahrudien Akbar Wahyudi mengatakan APBD tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan angka. Menurutnya, setiap anggaran harus memiliki arah yang jelas dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

PKB meminta Pemkot memperbaiki konsistensi perencanaan dan penganggaran. Salah satu yang kembali disorot adalah pembangunan Jalur Lingkar Utara (JLU) yang hingga kini belum terealisasi.

“Perencanaan ke depan harus dilakukan lebih cepat dan konsisten. Termasuk realisasi pembangunan Jalur Lingkar Utara yang sudah bertahun-tahun belum terealisasi,” kata Bahrudien.

PKB juga menyoroti digitalisasi layanan RT/RW. Pemerintah diminta memastikan layanan digital benar-benar berfungsi dan mampu menjawab kebutuhan warga.

Evaluasi layanan, kata Bahrudien, semestinya tidak hanya berdasarkan keberadaan sistem, tetapi juga data pengaduan, waktu respons, tingkat penyelesaian dan kepuasan masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Pasuruan Gelar Paripurna Bahas RAPBD 2026, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Persoalan aset daerah turut menjadi perhatian. PKB mendorong aset yang belum produktif dioptimalkan sehingga dapat memberikan manfaat dan menambah pendapatan daerah.

Di sektor pendidikan, PKB mengingatkan pembangunan tidak cukup hanya dengan menambah atau memperbaiki gedung sekolah.

“Kualitas pendidikan harus menjadi prioritas. Sekolah negeri tidak boleh kalah bersaing dengan sekolah swasta. Pendidikan harus menjadi jalan keluar dari kemiskinan,” ujarnya.

PKB juga meminta kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah memiliki dampak ekonomi yang bisa diukur. Misalnya, dari jumlah UMKM yang terlibat, transaksi yang tercipta hingga perputaran uang di masyarakat.

Pembinaan dan penghargaan bagi atlet berprestasi juga menjadi sorotan. PKB meminta komitmen pemerintah terhadap atlet diwujudkan melalui kebijakan anggaran yang berkelanjutan.

Selain itu, PKB meminta kinerja OPD dikaitkan langsung dengan visi-misi kepala daerah. Ukuran keberhasilan OPD dinilai tidak cukup hanya dari besarnya serapan anggaran.

“Jangan sampai ekonomi tumbuh dalam angka, tetapi belum tumbuh dalam kehidupan rakyat,” tegas Bahrudien.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, DPRD Kota Pasuruan menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga :  IKM 2025 Tembus 88,82, Pelayanan DPRD Kabupaten Pasuruan Dinilai Sangat Baik

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Pasuruan serta kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkot Pasuruan. Penandatanganan dilakukan Wali Kota Adi Wibowo bersama pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Adi Wibowo mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2026 menjadi momentum untuk menyatukan langkah antara eksekutif dan legislatif.

“Semangat kita semuanya sebagai pemerintahan daerah, eksekutif dan legislatif, punya semangat yang sama bahwa APBD perubahan ini disusun dengan semangat kebersamaan, semangat untuk mengimplementasikan program visi-misi dan juga harapan dari masyarakat,” kata Adi.

Adi mengatakan APBD tidak cukup hanya disusun berdasarkan pendekatan administratif dan teknologi. Masukan masyarakat serta pembahasan politik di DPRD juga menjadi bagian dalam penyusunannya.

Menurutnya, keterbatasan fiskal harus membuat pemerintah semakin selektif dalam menjalankan program. Anggaran harus diterjemahkan menjadi pembangunan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Setiap program tidak berdiri sendiri, tetapi bersambungan dengan program-program selanjutnya yang akan diukur indikator-indikator keberhasilannya,” ujarnya.

Adi memastikan berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan pembenahan Pemkot Pasuruan, termasuk sebagai landasan dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *