Pasuruan, BintangPatra.com – Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan.
Lahan milik desa yang beberapa waktu lalu digunakan sebagai arena kegiatan off-road itu dipertanyakan legalitas pemanfaatannya, lantaran diduga belum mengantongi persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan maupun alih fungsi Tanah Kas Desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang jelas.
Menurutnya, setiap pemanfaatan aset desa wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
“Alih fungsi Tanah Kas Desa tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada dasar hukum, persetujuan sesuai prosedur, dan seluruh prosesnya wajib mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Masroni.
Ia mengingatkan, tanpa dasar hukum yang jelas, pemanfaatan aset desa berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi. Karena itu, pemerintah desa diminta bersikap terbuka terkait pengelolaan aset milik masyarakat.
“Kalau memang semua prosedur sudah ditempuh dan memiliki dasar hukum yang sah, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Keterbukaan adalah cara paling tepat untuk menjawab keraguan publik,” katanya.
Masroni juga mendesak Pemerintah Desa Sukoreno membuka dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut, mulai dari izin, mekanisme kerja sama hingga pengelolaan hasil sewa.
“Jangan sampai aset desa dikelola dengan cara yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Tanah Kas Desa adalah milik masyarakat, sehingga setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sukoreno, Hambali, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan aset Tanah Kas Desa. Ia menjelaskan, sebelumnya lahan itu sempat dikerjasamakan dengan PT Pamenang. Namun kerja sama tersebut telah diputus karena tidak pernah direalisasikan.
Selanjutnya, pemerintah desa mengajukan kerja sama baru dengan seseorang berinisial HR untuk pengembangan wisata taman bunga. Rencana itu telah disepakati melalui Musyawarah Desa dan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Namun, berdasarkan hasil kajian sejumlah instansi, seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta dinas teknis lainnya, rencana tersebut ditolak karena lokasi yang dimaksud merupakan lahan sawah produktif yang dilindungi.
“Ditolak oleh semua instansi,” ungkap Hambali.
Ironisnya, lahan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat dialihfungsikan itu belakangan justru digunakan sebagai lokasi kegiatan off-road. Hambali mengaku tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Bahkan, menurutnya, warga mulai mempertanyakan dasar hukum penggunaan Tanah Kas Desa itu.
“Ya, warga mulai mempertanyakan situasi itu. Saya juga bingung kenapa lahan produktif itu tiba-tiba dipakai untuk kegiatan tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai ke mana hasil sewa lahan tersebut disetorkan, Hambali mengaku tidak mengetahui. Ia meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Desa Sukoreno.
“Soal itu silakan tanyakan kepada Kepala Desa,” pungkasnya.









