Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Pria di Beji Babak Belur Usai Coba Bawa Kabur Motor Temannya

oleh -0 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Niat nekat seorang pemuda berinisial DS (23), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, untuk membawa kabur sepeda motor milik teman barunya berakhir tragis.

Ia berhasil ditangkap warga dan menjadi sasaran amukan massa setelah aksinya ketahuan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 19 Juni 2026. Korban, Nurdin (43), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya baru mengenal pelaku melalui media sosial sekitar satu minggu lalu.

Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di sebuah lokasi yang telah ditentukan. Saat pertemuan berlangsung, korban yang mengaku kurang jelas melihat ketika berkendara pada malam hari meminta pelaku untuk mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol N 3061 TEC miliknya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Gempol, Pengemudi Truck Tengki Diamankan

Namun, saat korban belum sempat naik ke atas motor, DS justru langsung tancap gas dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Menyadari motornya dibawa pergi, korban spontan berteriak meminta bantuan warga sekitar. Sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

Emosi warga yang geram tak terbendung. DS sempat menjadi sasaran pukulan massa hingga mengalami luka-luka sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  LPK-RI Jember Mendampingi Seorang Ibu-ibu yang Rumah nya Diduga Dikuasai Orang Lain Tanpa Ijin

Kapolsek Beji Kompol Ahmad Sukiyanto membenarkan adanya peristiwa percobaan penggelapan sepeda motor tersebut.

“Korban dan pelaku ini sebelumnya saling mengenal melalui media sosial dan melakukan pertemuan. Saat bertemu, pelaku memanfaatkan situasi untuk membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Ahmad Sukiyanto, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, aksi pelaku gagal setelah korban segera meminta pertolongan warga yang kemudian melakukan pengejaran.

“Korban berteriak meminta bantuan warga. Pelaku berhasil ditangkap dan sempat menjadi sasaran amukan warga hingga mengalami luka-luka,” katanya.

Baca Juga :  DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya Minta Pemeritah Tanggung Jawab Atas Tragedi Outing Class SMPN 7 Mojokerto

Saat ini, sepeda motor Honda Vario milik korban telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara DS harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana percobaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin perkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial dan tidak mudah memberikan kepercayaan, terutama yang berkaitan dengan barang berharga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *