Akun Facebook “Rachel Rachel” Dilaporkan ke Polres Pasuruan, Kader Gerindra Soroti Dugaan Ujaran Kebencian

oleh -0 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – Seorang kader Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan melaporkan akun Facebook bernama “Rachel Rachel” ke Polres Pasuruan.

Akun tersebut dilaporkan karena diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra.

Pelapor, Agus Setia Wardana, mengatakan laporan resmi telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, sejumlah unggahan dalam akun tersebut dinilai memuat narasi yang menyerang Presiden Prabowo Subianto serta mencederai kehormatan kader Partai Gerindra, khususnya di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Warga Ngembal Laporkan Dugaan Penipuan Kerja Sama Kredit Emas ke Polres Pasuruan

“Konten yang bermuatan penghinaan tersebut ditemukan dalam bentuk unggahan video. Salah satu video yang kami soroti berjudul ‘Kemana Y Pemilik Prabowo Yang Para Waria Itu’,” kata Agus kepada wartawan.

Agus menilai hampir seluruh unggahan yang terdapat di akun Facebook tersebut berisi konten bernada provokatif dan ujaran kebencian.

Baca Juga :  Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

Selain menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah unggahan juga disebut menyerang Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta Partai Gerindra.

Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun tersebut ke Polres Pasuruan agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, SH, menyebut laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada pemilik akun.

Baca Juga :  Do'a Bersama Jelang Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur Wakil Gubernur dan Pemilihan Umum Bupati Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan

Menurut Anjar, konten-konten yang diunggah akun tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami melaporkan akun tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemiliknya. Seluruh konten videonya bermuatan ujaran kebencian yang sangat merugikan dan bertujuan menghasut masyarakat Indonesia untuk membenci Presiden Prabowo Subianto beserta partainya,” tegas Anjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *