DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan 3 Perda Non-APBD 2026, Bahas Anak hingga Kesejahteraan Sosial

oleh -4 Dilihat
oleh

Pasuruan, BintangPatra.com – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/5/2026).

Tiga raperda tersebut meliputi Kabupaten Layak Anak, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 37 anggota hadir dalam sidang tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan pengesahan tiga raperda itu menjadi langkah penting setelah proses pembahasan yang berlangsung cukup lama.

Baca Juga :  Sumbersuko Carnival 2025 Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, bahkan sempat stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting,” kata Samsul dalam rapat paripurna.

Menurutnya, penyusunan ketiga raperda telah melewati sejumlah tahapan, mulai harmonisasi di Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dibacakan oleh Sugiyanto. Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun untuk memberikan perlindungan dan pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga :  Menjaga Kondusifitas Libur Panjang, Polres Pasuruan Bersama TNI, Ormas, Pemkab Melakukan Patroli Skala Besar

Sementara Raperda Kabupaten Layak Anak disebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi anak di daerah.

Sedangkan Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat bertujuan memperkuat peran ormas sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan dan penguatan demokrasi.

Setelah melalui pembahasan, rapat paripurna akhirnya menyetujui ketiga raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-1096, Bupati Ajak Masyarakat Pasuruan Jaga Kondusifitas dan Majukan Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan raperda tersebut.

“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi penerus bangsa. Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat. Dan Raperda Kesejahteraan Sosial adalah wujud nyata kita untuk mengurangi kesenjangan,” ujar Rusdi.

Rusdi berharap tiga perda tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *