LPK-RI Gugat ACC Finance Kediri dan Salah Satu Perusahaan Debt Collector atas Kuasa Eksekusi Fidusia

oleh -56 Dilihat

Kediri – BintangPatra.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) Cabang Kediri sebagai Tergugat I, dan salah satu perusahaan debt collector sebagai Tergugat II, ke Pengadilan Negeri Kediri,Rabu,02/07/2025

Gugatan ini diajukan menyusul diterbitkannya Surat Kuasa Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh ACC Finance Cabang Kediri, yang memberikan kewenangan kepada Tergugat II untuk melakukan eksekusi terhadap kendaraan konsumen yang dijadikan objek jaminan fidusia.

Baca Juga :  Si jago Merah Kembali Mengamuk di Tambakrejo Muncar Banyuwangi

Yang menjadi sorotan dalam surat kuasa tersebut adalah adanya penyebutan secara tegas bahwa pihak yang tercantum dalam surat kuasa disebut sebagai “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia.”

Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menyatakan bahwa penggunaan istilah tersebut menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum, mengingat status atau jabatan sebagai “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia” tidak dikenal secara eksplisit dalam sistem hukum positif di Indonesia.

“LPK-RI memandang penting untuk menguji secara yuridis kapasitas dan kewenangan hukum pihak yang diberi kuasa oleh perusahaan pembiayaan. Dalam sistem hukum Indonesia, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Fais Adam.

Baca Juga :  Si Jago Merah Kembali Melahap 2 Kapal Nelayan Yang Bersandar di Dermaga Masami Kalipuro - Banyuwangi

Lebih lanjut, LPK-RI juga meminta agar Tergugat II secara sah, objektif, dan meyakinkan dapat membuktikan legalitas jabatannya sebagai “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia”, serta memperlihatkan dasar hukum yang menjadi legitimasi pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di lapangan.

Menurut LPK-RI, pemberian kuasa eksekusi kepada pihak ketiga berpotensi melanggar hak-hak konsumen, menimbulkan intimidasi, serta bertentangan dengan asas legalitas dan Proses hukum yang semestinya dalam sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga :  Sekdes Desa Tanggulangin Kejayan Di Kritik Karena Tebang Pilih Dalam Masalah Pendampingan Warganya Yang Terjerat Masalah Hukum

Langkah hukum ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi fidusia harus melalui mekanisme kesepakatan atau putusan pengadilan

Melalui gugatan ini, LPK-RI menegaskan komitmennya untuk menjaga hak-hak konsumen, mendorong praktik pembiayaan yang transparan, dan memastikan setiap proses eksekusi dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Wafa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *