112 Guru Resmi Menjabat Kepala Sekolah, Bupati Tegaskan Meritokrasi Tanpa Diskriminasi Status

oleh -29 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Sebanyak 112 guru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pasuruan resmi dilantik sebagai kepala sekolah oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam upacara pengambilan sumpah jabatan di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Kantor Bupati, Senin (23/6/2025).

Dari total yang dilantik, 103 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan 9 lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan ini menjadi penanda kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dalam penunjukan pimpinan satuan pendidikan.

“Tak perlu lobi-lobi. Cukup buktikan kinerja yang nyata, sejalan dengan visi daerah, arah kebijakan nasional, dan prioritas pembangunan,” tegas Bupati Rusdi, yang akrab disapa Mas Rusdi, dalam sambutannya.

Baca Juga :  PT. Cargill Pandaan Plant - Gatel 3, Kesekian Kalinya di Unjuk Rasa Warga Kedamean

Mas Rusdi menepis anggapan adanya dikotomi antara ASN dan PPPK dalam penempatan jabatan strategis. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang memenuhi kualifikasi dan menunjukkan dedikasi tinggi, layak diberi kepercayaan.

“Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membuka ruang legal bagi guru PPPK untuk menjabat kepala sekolah. Mereka yang kami lantik hari ini bukan karena status administratif, melainkan karena terbukti kompeten dan berdedikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelantikan ini mencerminkan komitmen Pemkab Pasuruan dalam membangun ekosistem pendidikan yang profesional, inklusif, dan berbasis pada nilai integritas serta tanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61, Lapas Tulungagung Gelar Donor Darah

“Kita tidak hanya membangun infrastruktur sekolah, tetapi juga membentuk karakter dan kepemimpinan generasi penerus,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah, termasuk dari kalangan PPPK, dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, sejumlah syarat harus dipenuhi calon kepala sekolah, antara lain: pendidikan minimal S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau status sebagai Guru Penggerak, serta menyandang jabatan fungsional Guru Ahli Pertama. Calon juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun dan kinerja “Baik” selama dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Hasil Perhitungan Suara 02 Sementara Unggul, RUBIH Gelar Konferensi Pers

“Proses seleksi berlangsung ketat dan tanpa kompromi terhadap kualitas. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan profesional dan akuntabel,” ungkap Tri.

Ia juga mengungkapkan bahwa kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan saat ini mencapai 138 formasi. Artinya, masih terdapat kekosongan sebanyak 26 posisi yang belum terisi pasca pelantikan tahap pertama ini.

“Pemkab tengah berkoordinasi aktif dengan Kementerian Pendidikan untuk melanjutkan pengangkatan gelombang kedua. Targetnya, minimal 20 formasi tambahan bisa segera terisi,” pungkasnya.(Wafa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *