LPK-RI Dpc Banyuwangi Buka Posko Pengaduan Masyarakat Banyuwangi

oleh -182 Dilihat
oleh

Banyuwangi – BintangPatra.com – Baru-baru ini kasus pembelian perumahan subsidi di kabupaten banyuwangi diduga berstatus bodong alias belum mengantongi perizinan lengkap, namun tetap dipasarkan secara bebas oleh marketing pengembang.

Akibat ulah dari oknum pengembang perumahan subsidi yang nakal ada beberapa masyarakat banyuwangi yang menjadi korban atas hak nya sebagai konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang perumahan bersubsidi saat transaksi pembelian perumahan subsidi akibat lemahnya pengawasan dilapangan oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Redaksi Media SuaraSakera.com dan Keluarga Besar SAKERA Gelar Santunan 100 Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

Mengetahui perihal tersebut, ketua LPK-RI Dpc Banyuwangi Hery Wijatmoko.SH saat ditemui media mengatakan kami dari Lembaga Perlindungan Hukum Republik Indonesia (LPK-RI) membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat banyuwangi akan membantu dalam menyelesaikan sengketa hak konsumen,”kata hery, senin(05/05/2025)

Baca Juga :  Kapolresta Pasuruan Berikan Apresiasi kepada LSM TRINUSA Pasuruan atas Peran Aktifnya dalam Mengatasi Jalan Berlubang

“Karena lemahnya pengawasan, diduga ada oknum pengembang perumahan yang nakal, jadi masih belum memiliki izin lengkap sudah dijual, ujungnya masyarakat kecil jadi korban,” tutur hery.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Harian Pemuda Ansor Dari Kepengurusan Lama Ke Yang Baru

Hery Wijatmoko,S.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Banyuwangi

Apabila ada warga dan atau masyarakat yang resah terkait ulah oknum pengembang perumahan bersubsidi segera adukan ke kami, Kami akan tanggap dan merespon untuk kami tindak lanjuti.” tegas Hery.(Choirul A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *