Banyuwangi – BintangPatra.com – Baru-baru ini kasus pembelian perumahan subsidi di kabupaten banyuwangi diduga berstatus bodong alias belum mengantongi perizinan lengkap, namun tetap dipasarkan secara bebas oleh marketing pengembang.
Akibat ulah dari oknum pengembang perumahan subsidi yang nakal ada beberapa masyarakat banyuwangi yang menjadi korban atas hak nya sebagai konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang perumahan bersubsidi saat transaksi pembelian perumahan subsidi akibat lemahnya pengawasan dilapangan oleh pihak terkait.
Mengetahui perihal tersebut, ketua LPK-RI Dpc Banyuwangi Hery Wijatmoko.SH saat ditemui media mengatakan kami dari Lembaga Perlindungan Hukum Republik Indonesia (LPK-RI) membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat banyuwangi akan membantu dalam menyelesaikan sengketa hak konsumen,”kata hery, senin(05/05/2025)
“Karena lemahnya pengawasan, diduga ada oknum pengembang perumahan yang nakal, jadi masih belum memiliki izin lengkap sudah dijual, ujungnya masyarakat kecil jadi korban,” tutur hery.
Hery Wijatmoko,S.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Banyuwangi
Apabila ada warga dan atau masyarakat yang resah terkait ulah oknum pengembang perumahan bersubsidi segera adukan ke kami, Kami akan tanggap dan merespon untuk kami tindak lanjuti.” tegas Hery.(Choirul A)