Lapas Tulungagung Kawal Pemindahan 40 Narapidana Dari Rutan Kelas I Surabaya

oleh -81 Dilihat

Pasuruan – BintangPatra.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung kawal pemindahan 40 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Jumat (28/02). Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya mengatasi overcrowding di Rutan Kelas I Surabaya dan memastikan fungsi pemasyarakatan berjalan optimal sesuai dengan arahan Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Bapak Kadiyono.

Sebelum pemberangkatan, dilakukan serangkaian persiapan yang dilakukan petugas, yaitu pengecekan berkas registrasi dan berita acara pengeluaran, serta pemeriksaan borgol narapidana guna memastikan keamanan selama perjalanan.

Baca Juga :  Jamal Membantah Jika Dirinya Bukanlah Kartika Dewantoro si Pengendali dan Pemberantasan Peternakan Pita Cukai SKT

Pemindahan narapidana ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Lapas Tulungagung demi menjaga keamanan dan kelancaran proses. Setibanya di Lapas Tulungagung, para narapidana langsung menjalani asesmen serta pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penerimaan.

Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi kelebihan kapasitas di Rutan Kelas I Surabaya.

Baca Juga :  Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Mengecam Keras Statemen Menteri Desa PDTT Yandri Susanto

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas pemasyarakatan dengan optimal, termasuk dalam hal distribusi narapidana agar kondisi hunian tetap terkendali. Dengan pemindahan ini, kami berharap pembinaan di Lapas Tulungagung dapat berjalan lebih efektif dan kondusif,” ujar Ma’ruf Prasetyo Hadianto.

Kegiatan ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4, yaitu “Memastikan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan mulai dari pelayanan,pembinaan,pembimbingan kemasyarakatan,perawatan,pengamanan,dan pengamatan berjalan dengan baik dan senantiasa menjukan peningkatan dari waktu ke waktu”.

Baca Juga :  GPN-08: Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan Perlu Direvisi dan Disempurnakan

Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan tidak hanya membantu mengurangi kepadatan di Rutan Kelas I Surabaya, tetapi juga meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan bagi narapidana di Lapas Tulungagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *